Suhu Politik di PALI Memanas, Dua Tim Hukum Paslon Adu Argumen
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 02:00 WIB
"Jadi tentang pelaporan kami yang tidak berdasar? Di mana pelaporan harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP setempat, peserta, dan pemantau pemilu yang sudah terdaftar sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020. Kami hargai tangapan tim hukum Paslon 02," kata Riasan.
Riasan mengemukakan, laporan pelangaran TSM yang dilaporkan pihaknya, berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi secara TSM.
"Inilah kadang-kadang melihat aturan untuk kepentingan mereka sendiri dan kami hargai itu. Di sini perlu dicatat, saya memberi ilmu dan berbagi ilmu kepada tim hukum paslon 02 untuk membaca Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020," pungkas dia.
Riasan mengemukakan, laporan pelangaran TSM yang dilaporkan pihaknya, berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi secara TSM.
"Inilah kadang-kadang melihat aturan untuk kepentingan mereka sendiri dan kami hargai itu. Di sini perlu dicatat, saya memberi ilmu dan berbagi ilmu kepada tim hukum paslon 02 untuk membaca Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020," pungkas dia.
(awd)
Lihat Juga :