Suhu Politik di PALI Memanas, Dua Tim Hukum Paslon Adu Argumen

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 02:00 WIB
Dua pasangan calon deklarasi damai Pilkada PALI 2020 beberapa waktu lalu. Foto/INEWSTv/Bisrun Silvana
PALI - Laporan ke Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan oleh pasangan calon (paslon) nomor 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) terhadap paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO), membuat suhu politik di Kabupaten PALI memanas.

Kedua tim hukum masing-masing paslon saling adu argumen menyikapi pelaporan dugaan pelangaran TSM ke Bawaslu Kabupaten PALI tersebut. (BACA JUGA: Tersinggung Ucapan, Juru Parkir Tikam Pengamen hingga Tewas )



Penasihat hukum paslon nomor urut 02 HERO Firdaus Hasbullah mengatakan, tim kuasa hukum DHDS mempelajari secara teliti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2020, khususnya Pasal 4. (BACA JUGA: Pembangunan Ruas Tol Palembang-Betung Mulai Digarap )

"Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa yang boleh melaporkan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih setempat, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (16/10/2020). (BACA JUGA: Cemburu, Wanita Ini Sayat Suami Siri dengan Pisau Cutter hingga Sekarat )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!