Suhu Politik di PALI Memanas, Dua Tim Hukum Paslon Adu Argumen

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 02:00 WIB
Dua pasangan calon deklarasi damai Pilkada PALI 2020 beberapa waktu lalu. Foto/INEWSTv/Bisrun Silvana
PALI - Laporan ke Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan oleh pasangan calon (paslon) nomor 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) terhadap paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO), membuat suhu politik di Kabupaten PALI memanas.

Kedua tim hukum masing-masing paslon saling adu argumen menyikapi pelaporan dugaan pelangaran TSM ke Bawaslu Kabupaten PALI tersebut. (BACA JUGA: Tersinggung Ucapan, Juru Parkir Tikam Pengamen hingga Tewas )

Penasihat hukum paslon nomor urut 02 HERO Firdaus Hasbullah mengatakan, tim kuasa hukum DHDS mempelajari secara teliti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2020, khususnya Pasal 4. (BACA JUGA: Pembangunan Ruas Tol Palembang-Betung Mulai Digarap )



"Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa yang boleh melaporkan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih setempat, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (16/10/2020). (BACA JUGA: Cemburu, Wanita Ini Sayat Suami Siri dengan Pisau Cutter hingga Sekarat )

Pada pasal sama, ayat (4), ujar dia, disebutkan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain.

"Informasi yang kami terima, yang melaporkan itu saudara Riasan SH, mewakili Paslon 01. Kita tahu semua, saudara Riasan terdaftar sebagai warga Muaraenim. Bahkan dalam wawancara dengan salah satu media, saudara Riasan menyebut mewakili Paslon 01," ujar dia.

Menurut Firdaus, dalam Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 sudah jelas, bahwa laporan dimaksud tidak boleh diwakili. "Kami berharap Tim Hukum DHDS untuk mempelajari lebih teliti lagi Perbawaslu dimaksud. Bukan kami mengkritisi, tetapi kami mengajak agar bersama-sama mengikuti peraturan Bawaslu agar tidak rancu" tutur Firdaus.

Dia juga menyebutkan, dengan bersama-sama memahami peraturan dengan teliti akan menghasilkan pemilu damai yang berkualitas. "Menegakkan peraturan tentu dengan lebih dahulu memahami peraturan yang ada," tandas Firdaus.

Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum paslon nomor 01 DHDS, Riasan Syahri mengatakan, yang dilaporkan ke Banwaslu PALI adalah rangkaian pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh paslon 02 HERO.

"Jadi tentang pelaporan kami yang tidak berdasar? Di mana pelaporan harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP setempat, peserta, dan pemantau pemilu yang sudah terdaftar sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020. Kami hargai tangapan tim hukum Paslon 02," kata Riasan.

Riasan mengemukakan, laporan pelangaran TSM yang dilaporkan pihaknya, berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi secara TSM.

"Inilah kadang-kadang melihat aturan untuk kepentingan mereka sendiri dan kami hargai itu. Di sini perlu dicatat, saya memberi ilmu dan berbagi ilmu kepada tim hukum paslon 02 untuk membaca Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020," pungkas dia.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content