Suhu Politik di PALI Memanas, Dua Tim Hukum Paslon Adu Argumen

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 02:00 WIB
Pada pasal sama, ayat (4), ujar dia, disebutkan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain.

"Informasi yang kami terima, yang melaporkan itu saudara Riasan SH, mewakili Paslon 01. Kita tahu semua, saudara Riasan terdaftar sebagai warga Muaraenim. Bahkan dalam wawancara dengan salah satu media, saudara Riasan menyebut mewakili Paslon 01," ujar dia.

Menurut Firdaus, dalam Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 sudah jelas, bahwa laporan dimaksud tidak boleh diwakili. "Kami berharap Tim Hukum DHDS untuk mempelajari lebih teliti lagi Perbawaslu dimaksud. Bukan kami mengkritisi, tetapi kami mengajak agar bersama-sama mengikuti peraturan Bawaslu agar tidak rancu" tutur Firdaus.

Dia juga menyebutkan, dengan bersama-sama memahami peraturan dengan teliti akan menghasilkan pemilu damai yang berkualitas. "Menegakkan peraturan tentu dengan lebih dahulu memahami peraturan yang ada," tandas Firdaus.

Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum paslon nomor 01 DHDS, Riasan Syahri mengatakan, yang dilaporkan ke Banwaslu PALI adalah rangkaian pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh paslon 02 HERO.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!