Tergiur Investasi Bodong Miliaran Rupiah, Korban Laporkan Oknum Anggota Bhayangkari
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 11:31 WIB
SUBANG - Sejumlah keluarga dan kuasa hukum korban penipuan investasi bodong usaha beras dan katering yang merugi hingga puluhan miliar melaporkan oknum anggota Bhayangkari yang diduga sebagai pelaku ke Polres Subang, Jumat (16/10/2020).
Mereka memperlihatkan berbagai macam bukti mulai dari bukti transfer, kuitansi hingga surat kerjasama palsu yang diperlihatkan pelaku untuk meyakinkan para korban agar ikut berinvestasi.
Deden Firman Fauzi kuasa hukum salah satu korban menyatakan, awal mulanya pelaku yang merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Subang yang juga tetangga korban ini menawarkan untuk berinvestasi dalam usahanya sebagai pemasok beras ke sebuah rumah sakit swasta di Subang .
“Untuk meyakinkan korban pelaku membawa surat kerjasama palsu antara pihaknya dengan rumah sakit. Tidak hanya itu pelaku juga merayu para korban untuk berinvestasi dalam usaha katering dan akan mendapatkan keuntungan hingga Rp3 miliar dalam waktu tiga bulan saja,” kata Deden Firman Fauzi . (Baca: Padepokan dan Dojo Beladiri Diresmikan di Kodim Kabupaten Bogor, Merpati Putih Siapkan Pelatihan)
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, kata dia, kliennya akhirnya ikut berinvestasi dengan menyetorkan uang lebih dari Rp1miliar dengan enam kali transfer selama kurang dari satu tahun. Namun bukan keuntungan yang didapat tapi modal yang diberikan pun kini tidak kembali.
“Untuk mengelabui korban ketika ditanyai mengenai investasinya pelaku menyebut bahkan usahanya sedang dalam masalah dan dalam penyelidikan kejaksaan. Bahkan pelaku meminta uang kembali ke para korban untuk menyelesaikan masalah di kejaksaan,” timpalnya. (Bisa diklik : Hidupkan Potensi Daerah, Babel Kembangkan Dermaga di 3 Pulau Kecil)
Diperkirakan korban dalam kasus investasi bodong ini mencapai enam orang dan total kerugian lebih dari Rp3 miliar rupiah. Namun baru dua orang saja yang berani untuk melaporkan ke Polres Subang.
Sementara pihak kepolisian hingga kini belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus investasi bodong ini.
Mereka memperlihatkan berbagai macam bukti mulai dari bukti transfer, kuitansi hingga surat kerjasama palsu yang diperlihatkan pelaku untuk meyakinkan para korban agar ikut berinvestasi.
Deden Firman Fauzi kuasa hukum salah satu korban menyatakan, awal mulanya pelaku yang merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Subang yang juga tetangga korban ini menawarkan untuk berinvestasi dalam usahanya sebagai pemasok beras ke sebuah rumah sakit swasta di Subang .
“Untuk meyakinkan korban pelaku membawa surat kerjasama palsu antara pihaknya dengan rumah sakit. Tidak hanya itu pelaku juga merayu para korban untuk berinvestasi dalam usaha katering dan akan mendapatkan keuntungan hingga Rp3 miliar dalam waktu tiga bulan saja,” kata Deden Firman Fauzi . (Baca: Padepokan dan Dojo Beladiri Diresmikan di Kodim Kabupaten Bogor, Merpati Putih Siapkan Pelatihan)
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, kata dia, kliennya akhirnya ikut berinvestasi dengan menyetorkan uang lebih dari Rp1miliar dengan enam kali transfer selama kurang dari satu tahun. Namun bukan keuntungan yang didapat tapi modal yang diberikan pun kini tidak kembali.
“Untuk mengelabui korban ketika ditanyai mengenai investasinya pelaku menyebut bahkan usahanya sedang dalam masalah dan dalam penyelidikan kejaksaan. Bahkan pelaku meminta uang kembali ke para korban untuk menyelesaikan masalah di kejaksaan,” timpalnya. (Bisa diklik : Hidupkan Potensi Daerah, Babel Kembangkan Dermaga di 3 Pulau Kecil)
Diperkirakan korban dalam kasus investasi bodong ini mencapai enam orang dan total kerugian lebih dari Rp3 miliar rupiah. Namun baru dua orang saja yang berani untuk melaporkan ke Polres Subang.
Sementara pihak kepolisian hingga kini belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus investasi bodong ini.
(sms)
tulis komentar anda