Langkah Kejari Luwu Timur Hentikan Kasus Alsintan Disorot

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:42 WIB


Sebelumnya, Kejari Luwu Timur , Zubair menjelaskan dihentikan kasus tersebut, dikarenakan ada dua kemungkinan pertama tidak cukup alat bukti, mungkin ada alat bukti, tetapi dianggap bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan Zubair, maksud dari penyidikan sendiri adalah serangkaian proses yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangkanya.

"Tidak ada jaminan, bahwa meski sudah penyidikan tidak bisa lagi dihentikan, sepanjang yang penyidikannya itu bertanggung jawab berdasar alat bukti yang kita pegang, dan kita juga tidak akan mungkin menyandra orang berbulan-bulan kalau tidak ada sikap," kata dia.

Selain itu, Zubair juga menjelaskan apabila tidak masuk dalam tindak pidana korupsi, maka pihaknya tidak punya kewenagan melakukan penyidikan.

"Dan satu hal namanya penghentian penyidikan itu bukan kunci mati," kata dia.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content