Langkah Kejari Luwu Timur Hentikan Kasus Alsintan Disorot

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:42 WIB
loading...
Langkah Kejari Luwu...
Kejari Luwu Timur menghentikan kasus dugaan penyelewengan alsintan di Luwu Timur. Foto: Ilustrasi
A A A
LUWU TIMUR - Penghentian penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, terhadap alat mesin pertanian (alsintan) jenis Jhon Deree oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur disoroti sejumlah pihak.

Termasuk dari Direktur Lembaga Anti Coruppption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun. Pihaknya melihat ada informasi yang sengaja ditutupi terhadap penangan kasus tersebut.

Baca Juga: Kejari Cirebon Tahan Dua ASN Terkait Korupsi Alsintan Kementan

Dimana kata dia, Kejari Luwu Timur , Zubair, telah menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

"Kejaksaan harusnya secara jujur dan terbuka, alasan hukum apa saja hingga kasus tersebut dihentikan, karena selama ini kasus tersebut jadi atensi publik," kata Kadir.

Kadir juga menjelaskan, alasan hukum sebagaimana Pasal 109 ayat (2) KUHAP penyidik menghentikan penyidikan karena tiga alasan. Pertama tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

"Terkait dengan tidak cukup bukti maka tentunya yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk, dan Keterangan terdakwa," kata dia.

Selain itu, kata Kadir, pertanyaanya di kasus ini yang mana dikatakan tidak cukup bukti. Padahal kata dia sudah ada pemeriksaan saksi, maupun surat dan petunjuk dalam pengembangan kasus tersebut.

"Jadi bagi kami ada hal yang tidak disampaikan secara jujur oleh kejaksaan dibalik alasan penghentian kasus ini," kata dia.

Baca Juga: Pengairan dan Alsintan Jadi Kendala Utama Pertanian di Luwu

Sebelumnya, Kejari Luwu Timur , Zubair menjelaskan dihentikan kasus tersebut, dikarenakan ada dua kemungkinan pertama tidak cukup alat bukti, mungkin ada alat bukti, tetapi dianggap bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan Zubair, maksud dari penyidikan sendiri adalah serangkaian proses yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangkanya.

"Tidak ada jaminan, bahwa meski sudah penyidikan tidak bisa lagi dihentikan, sepanjang yang penyidikannya itu bertanggung jawab berdasar alat bukti yang kita pegang, dan kita juga tidak akan mungkin menyandra orang berbulan-bulan kalau tidak ada sikap," kata dia.

Selain itu, Zubair juga menjelaskan apabila tidak masuk dalam tindak pidana korupsi, maka pihaknya tidak punya kewenagan melakukan penyidikan.

"Dan satu hal namanya penghentian penyidikan itu bukan kunci mati," kata dia.

Baca Juga: Kementan Gelontorkan Alsintan untuk Petani Banyuwangi
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Belanda Tersingkir,...
Belanda Tersingkir, Rekor Bersejarah Berakhir
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved