Langkah Kejari Luwu Timur Hentikan Kasus Alsintan Disorot

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:42 WIB
loading...
Langkah Kejari Luwu...
Kejari Luwu Timur menghentikan kasus dugaan penyelewengan alsintan di Luwu Timur. Foto: Ilustrasi
A A A
LUWU TIMUR - Penghentian penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, terhadap alat mesin pertanian (alsintan) jenis Jhon Deree oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur disoroti sejumlah pihak.

Termasuk dari Direktur Lembaga Anti Coruppption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun. Pihaknya melihat ada informasi yang sengaja ditutupi terhadap penangan kasus tersebut.



Dimana kata dia, Kejari Luwu Timur , Zubair, telah menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

"Kejaksaan harusnya secara jujur dan terbuka, alasan hukum apa saja hingga kasus tersebut dihentikan, karena selama ini kasus tersebut jadi atensi publik," kata Kadir.

Kadir juga menjelaskan, alasan hukum sebagaimana Pasal 109 ayat (2) KUHAP penyidik menghentikan penyidikan karena tiga alasan. Pertama tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

"Terkait dengan tidak cukup bukti maka tentunya yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk, dan Keterangan terdakwa," kata dia.

Selain itu, kata Kadir, pertanyaanya di kasus ini yang mana dikatakan tidak cukup bukti. Padahal kata dia sudah ada pemeriksaan saksi, maupun surat dan petunjuk dalam pengembangan kasus tersebut.

"Jadi bagi kami ada hal yang tidak disampaikan secara jujur oleh kejaksaan dibalik alasan penghentian kasus ini," kata dia.



Sebelumnya, Kejari Luwu Timur , Zubair menjelaskan dihentikan kasus tersebut, dikarenakan ada dua kemungkinan pertama tidak cukup alat bukti, mungkin ada alat bukti, tetapi dianggap bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan Zubair, maksud dari penyidikan sendiri adalah serangkaian proses yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangkanya.

"Tidak ada jaminan, bahwa meski sudah penyidikan tidak bisa lagi dihentikan, sepanjang yang penyidikannya itu bertanggung jawab berdasar alat bukti yang kita pegang, dan kita juga tidak akan mungkin menyandra orang berbulan-bulan kalau tidak ada sikap," kata dia.

Selain itu, Zubair juga menjelaskan apabila tidak masuk dalam tindak pidana korupsi, maka pihaknya tidak punya kewenagan melakukan penyidikan.

"Dan satu hal namanya penghentian penyidikan itu bukan kunci mati," kata dia.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3436 seconds (0.1#10.140)