Sempat Reaktif, 30 Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja Negatif COVID-19

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:13 WIB
loading...
Sempat Reaktif, 30 Pengunjuk...
Pengunjuk rasa UU Cipta Kerja yang diamankan menjalani swab test. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel telah merampungkan hasil swab test 30 orang yang diamankan usai kerusuhan aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar, Kamis 8 Oktober lalu.

Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawardi mengatakan, hasil swab COVID-19 puluhan massa aksi berjenis kelamin laki-laki itu dinyatakan negatif. "Hasilnya semua negatif, total 30 orang laki-laki," ucapnya kepada SINDOnews, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Mayat Pria Mengapung di Pantai Losari Gegerkan Wisatawan

Meski hasilnya negatif, 30 orang masih harus berada di RS Bhayangkara Makassar , tempat mereka dikarantina setelah dinyatakan reaktif melalui tes cepat atau rapid test, setidaknya sampai Selasa 13 Oktober.

"Mereka kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Besok pagi," jelas Yusuf.

Mereka terdiri dari sepuluh mahasiswa, sembilan pelajar, empat buruh harian, tiga juru parkir, satu karyawan swasta, satu orang pedagang, satu orang pegawai honorer PDAM, dan seorang pengemudi ojek daring. "Tiga di antaranya, masih di bawah umur," ujar Yusuf.

Diketahui, 30 orang tersebut merupakan bagian dari 250 orang yang ditangkap petugas Jajaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Usai aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Kota Makassar yang berakhir bentrokan.

Mereka diamankan di 14 titik wilayah di Makassar, di antaranya, Jalan Pettarani, Urip Sumoharjo, Rappokalling, Veteran, Maccini Raya, Boulevard, Pengayoman, Sultan Alauddin, Kelapa Tiga, dan sekitar Polsek Rappocini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari ratusan orang yang diamankan pihaknya. Enam orang di antaranya harus ditahan, karena terbukti melanggar pidana dengan menyerang Mapolsek Rappocini.

Baca juga: Hasil Swab 30 Demonstran Omnibus Law Diumumkan Besok

Enam tersangka terdiri dari mahasiswi berinisial SL, serta mahasiswa berinisial K, In, N, MF, dan D. Mereka dipersangkakan atas tuduhan penghasutan terhadap orang untuk melakukan tindak pidana. Serta dugaan pengrusakan secara bersama-sama.

"SL dan dijerat pasal 160 dan 214 KUHPidana. Sementara itu untuk K, In, MF, dan D kami sangkakan Pasal 170 Juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 214 Juncto Pasal 55 KUHP. Sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar," tegas Ibrahim.

Sementara untuk 137 massa yang sebelumnya ditangkap kini diserahkan, ke satuan Intel dan Binmas Polrestabes Makassar untuk dibina. Kemudian 72 anak dibawah umur diserahkan ke orang tuanya, dan lima orang diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Bonus Demografi,...
Hadapi Bonus Demografi, Pengamat Ketenagakerjaan Minta Pemerintah Perluas Lapangan Kerja
Kementerian Pertanian...
Kementerian Pertanian Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Menang di MK, Buruh...
Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Digunakan
BEM Nusantara Beri Pandangan...
BEM Nusantara Beri Pandangan Mahasiswa Soal Omnibus Law
22 Pegawai Kontak Erat...
22 Pegawai Kontak Erat dengan Lurah Cibeureum, Hasil Swab Test Negatif
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Brasil Rajai Daftar...
Brasil Rajai Daftar Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Berita Terkini
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved