Nurdin Abdullah Undang Serikat Buruh Bahas Omnibus Law
Senin, 12 Oktober 2020 - 15:14 WIB
MAKASSAR - Aksi demonstrasi yang gencar dilakukan oleh buruh dan mahasiswa terkait dengan penolakan UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law, direspons oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Bahkan Gubernur Sulsel ini melakukan rapat koordinasi pimpinan daerah bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kantor Gubernur Sulsel , Senin (12/10/2020).
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah , mengatakan, Pemprov Sulsel memahami keinginan serikat pekerja maupun mahasiswa. Namun melihat proses lahirnya Omnibus Low memang belum tersosialisasi dengan baik.
“Arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) supaya seluruh gubernur mensosialisasikan ini,” kata Nurdin Abdullah .
Untuk itu, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini mengatakan, perlu duduk bersama untuk menyampaikan hal ini ke masyarakat, khususnya serikat buruh. Sehingga jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan, masyarakat bisa menyampaikan masukannya.
“Makanya yang dibutuhkan adalah lebih arief, sambil kita mengkaji kalau ada pasal-pasal yang merugikan kita sampaikan secara baik kepada pemerintah karena ini kan belum diundangkan,” katanya.
Bahkan Gubernur Sulsel ini melakukan rapat koordinasi pimpinan daerah bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kantor Gubernur Sulsel , Senin (12/10/2020).
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah , mengatakan, Pemprov Sulsel memahami keinginan serikat pekerja maupun mahasiswa. Namun melihat proses lahirnya Omnibus Low memang belum tersosialisasi dengan baik.
“Arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) supaya seluruh gubernur mensosialisasikan ini,” kata Nurdin Abdullah .
Untuk itu, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini mengatakan, perlu duduk bersama untuk menyampaikan hal ini ke masyarakat, khususnya serikat buruh. Sehingga jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan, masyarakat bisa menyampaikan masukannya.
“Makanya yang dibutuhkan adalah lebih arief, sambil kita mengkaji kalau ada pasal-pasal yang merugikan kita sampaikan secara baik kepada pemerintah karena ini kan belum diundangkan,” katanya.
(agn)
tulis komentar anda