Kambuh Edarkan Sabu Lagi, Residivis Narkoba Dibekuk Polisi
Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:53 WIB
Terungkap dari hasil pemeriksaan. Barang haram itu dipesan dari Batam. Lalu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. Modusnya mengelabui jasa pengiriman, saat dikirim sabu ditutupi dengan bungkus kopi. "Ternyata sampai di sini di dalamnya ada sabu . Itu modus lama," katanya.
(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )
Setelah diambil, sabu sempat diinapkan di daerah Ampenan. Lalu akan dibawa ke Sayang-sayang, Kota Mataram , untuk diedarkan sesuai rencana. Petugas sudah mengantongi jaringan LAK dan tinggal menunggu waktu untuk dibekuk.
"Ada sekitar tiga atau empat orang lagi yang kita kejar. Nama dan alamatnya sudah kita kantongi. Sedang kita kejar, kemarin waktu pengungkapan orang-orang itu sedang tidak berada di rumah," ungkapnya. (Baca juga: Miris, 2 Polisi Dikeroyok Secara Brutal Videonya Dibuat Tiktok )
Pelaku pun sebelumnya berhasil menerima sabu dari Batam. Tergiur ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi. Pelaku menantikan kiriman berikutnya. "Pengakuannya dia sudah empat bulan ini. Kami sedang bekerjasama dengan Polda dan Polres yang lain untuk mencari pelaku lainnya," tegas Ericson.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )
Setelah diambil, sabu sempat diinapkan di daerah Ampenan. Lalu akan dibawa ke Sayang-sayang, Kota Mataram , untuk diedarkan sesuai rencana. Petugas sudah mengantongi jaringan LAK dan tinggal menunggu waktu untuk dibekuk.
"Ada sekitar tiga atau empat orang lagi yang kita kejar. Nama dan alamatnya sudah kita kantongi. Sedang kita kejar, kemarin waktu pengungkapan orang-orang itu sedang tidak berada di rumah," ungkapnya. (Baca juga: Miris, 2 Polisi Dikeroyok Secara Brutal Videonya Dibuat Tiktok )
Pelaku pun sebelumnya berhasil menerima sabu dari Batam. Tergiur ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi. Pelaku menantikan kiriman berikutnya. "Pengakuannya dia sudah empat bulan ini. Kami sedang bekerjasama dengan Polda dan Polres yang lain untuk mencari pelaku lainnya," tegas Ericson.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda