Kambuh Edarkan Sabu Lagi, Residivis Narkoba Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:53 WIB
Pria berinisial LAK (30) harus kembali masuk penjara, karena kasus peredaran narkoba. Foto/iNews TV/Hari Kasidi
MATARAM - Jeruji penjara tidak membuat pria berinisial LAK (30) jera mengedarkan narkoba jenis sabu . Warga Pejeruk Abian Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram , kembali diciduk aparat karena kedapatan membawa sabu untuk diedarkan.

(Baca juga: Pemuda Ponorogo Cabuli Gadis SMP di Kebun Jagung Hingga Hamil )



Padahal LAK beberapa tahun silam baru menyelesaikan vonis hukuman penjara yang diterima. Kini kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram , dengan barang bukti cukup menggiurkan. Pelaku membawa 203,33 gram sabu .

"Pelaku ini residivis. Dulunya ditangkap Polda NTB. Kami tangkap Kamis siang (8/10/2020) dengan sabu 203,33 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram , AKP Elyas Ericson, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: Asyik Mesum, Seorang ASN dan Puluhan Pasangan Terjaring Razia )

Informasi gerak-gerik pelaku diterima petugas dan langsung melakukan penyelidikan. Yakin dengan informasi yang didapatkan. Elyas Ericson langsung memimpin anggotanya untuk menangkap pelaku pengedar sabu tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!