Kambuh Edarkan Sabu Lagi, Residivis Narkoba Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
MATARAM - Jeruji penjara tidak membuat pria berinisial LAK (30) jera mengedarkan narkoba jenis sabu . Warga Pejeruk Abian Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram , kembali diciduk aparat karena kedapatan membawa sabu untuk diedarkan.
(Baca juga: Pemuda Ponorogo Cabuli Gadis SMP di Kebun Jagung Hingga Hamil )
Padahal LAK beberapa tahun silam baru menyelesaikan vonis hukuman penjara yang diterima. Kini kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram , dengan barang bukti cukup menggiurkan. Pelaku membawa 203,33 gram sabu .
"Pelaku ini residivis. Dulunya ditangkap Polda NTB. Kami tangkap Kamis siang (8/10/2020) dengan sabu 203,33 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram , AKP Elyas Ericson, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: Asyik Mesum, Seorang ASN dan Puluhan Pasangan Terjaring Razia )
Informasi gerak-gerik pelaku diterima petugas dan langsung melakukan penyelidikan. Yakin dengan informasi yang didapatkan. Elyas Ericson langsung memimpin anggotanya untuk menangkap pelaku pengedar sabu tersebut.
Pelaku berada di Jalan Adi Sucipto depan komplek perumahan eks Bandara Selaparang, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram . Pelaku duduk di atas motornya sambil membawa plastik hitam berisi sabu menunggu pelanggan dan langsung diciduk petugas.
(Baca juga: Cemburu Istrinya Disetubuhi, Pria Kebumen Aniaya Tetangganya )
Disaksikan warga yang melintas, kantong plastik berwarna hitam itu berisikan kristal bening yang diduga sabu . Pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Mataram , untuk diproses. "Pelaku kami amankan di depan eks Bandara Selaparang," bebernya.
Dengan penangkapan disertai barang bukti sabu yang banyak itu. Kepolisian sudah menyelamatkan sekitar 12 ribu anak bangsa untuk mengkomsumsi sabu . "Karena sabu ini akan dipecah-pecah lagi setiap gramnya menjadi 20 poket. Sekitar 12 ribu orang yang kita selamatkan," tuturnya.
Terungkap dari hasil pemeriksaan. Barang haram itu dipesan dari Batam. Lalu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. Modusnya mengelabui jasa pengiriman, saat dikirim sabu ditutupi dengan bungkus kopi. "Ternyata sampai di sini di dalamnya ada sabu . Itu modus lama," katanya.
(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )
Setelah diambil, sabu sempat diinapkan di daerah Ampenan. Lalu akan dibawa ke Sayang-sayang, Kota Mataram , untuk diedarkan sesuai rencana. Petugas sudah mengantongi jaringan LAK dan tinggal menunggu waktu untuk dibekuk.
"Ada sekitar tiga atau empat orang lagi yang kita kejar. Nama dan alamatnya sudah kita kantongi. Sedang kita kejar, kemarin waktu pengungkapan orang-orang itu sedang tidak berada di rumah," ungkapnya. (Baca juga: Miris, 2 Polisi Dikeroyok Secara Brutal Videonya Dibuat Tiktok )
Pelaku pun sebelumnya berhasil menerima sabu dari Batam. Tergiur ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi. Pelaku menantikan kiriman berikutnya. "Pengakuannya dia sudah empat bulan ini. Kami sedang bekerjasama dengan Polda dan Polres yang lain untuk mencari pelaku lainnya," tegas Ericson.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(Baca juga: Pemuda Ponorogo Cabuli Gadis SMP di Kebun Jagung Hingga Hamil )
Padahal LAK beberapa tahun silam baru menyelesaikan vonis hukuman penjara yang diterima. Kini kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram , dengan barang bukti cukup menggiurkan. Pelaku membawa 203,33 gram sabu .
"Pelaku ini residivis. Dulunya ditangkap Polda NTB. Kami tangkap Kamis siang (8/10/2020) dengan sabu 203,33 gram," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram , AKP Elyas Ericson, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: Asyik Mesum, Seorang ASN dan Puluhan Pasangan Terjaring Razia )
Informasi gerak-gerik pelaku diterima petugas dan langsung melakukan penyelidikan. Yakin dengan informasi yang didapatkan. Elyas Ericson langsung memimpin anggotanya untuk menangkap pelaku pengedar sabu tersebut.
Pelaku berada di Jalan Adi Sucipto depan komplek perumahan eks Bandara Selaparang, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram . Pelaku duduk di atas motornya sambil membawa plastik hitam berisi sabu menunggu pelanggan dan langsung diciduk petugas.
(Baca juga: Cemburu Istrinya Disetubuhi, Pria Kebumen Aniaya Tetangganya )
Disaksikan warga yang melintas, kantong plastik berwarna hitam itu berisikan kristal bening yang diduga sabu . Pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Mataram , untuk diproses. "Pelaku kami amankan di depan eks Bandara Selaparang," bebernya.
Dengan penangkapan disertai barang bukti sabu yang banyak itu. Kepolisian sudah menyelamatkan sekitar 12 ribu anak bangsa untuk mengkomsumsi sabu . "Karena sabu ini akan dipecah-pecah lagi setiap gramnya menjadi 20 poket. Sekitar 12 ribu orang yang kita selamatkan," tuturnya.
Terungkap dari hasil pemeriksaan. Barang haram itu dipesan dari Batam. Lalu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. Modusnya mengelabui jasa pengiriman, saat dikirim sabu ditutupi dengan bungkus kopi. "Ternyata sampai di sini di dalamnya ada sabu . Itu modus lama," katanya.
(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )
Setelah diambil, sabu sempat diinapkan di daerah Ampenan. Lalu akan dibawa ke Sayang-sayang, Kota Mataram , untuk diedarkan sesuai rencana. Petugas sudah mengantongi jaringan LAK dan tinggal menunggu waktu untuk dibekuk.
"Ada sekitar tiga atau empat orang lagi yang kita kejar. Nama dan alamatnya sudah kita kantongi. Sedang kita kejar, kemarin waktu pengungkapan orang-orang itu sedang tidak berada di rumah," ungkapnya. (Baca juga: Miris, 2 Polisi Dikeroyok Secara Brutal Videonya Dibuat Tiktok )
Pelaku pun sebelumnya berhasil menerima sabu dari Batam. Tergiur ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi. Pelaku menantikan kiriman berikutnya. "Pengakuannya dia sudah empat bulan ini. Kami sedang bekerjasama dengan Polda dan Polres yang lain untuk mencari pelaku lainnya," tegas Ericson.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(eyt)