Jualan Togel dengan Omzet Rp1 Juta Per Hari Lelaki ini Diamankan Polisi
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 06:48 WIB
SLEMAN - Warga Karakan, Sidomoyo, Godean, Sleman, RA, 38 diamankan petugas, karena melakukan tindak pidana perjudian, yaitu menjual nomor toto gelap atau togel Hongkong di masyarakat. RA sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Godean, Sleman.
Petugas juga mengamankan dua handphone milik RA yang digunakan untuk transasi togel dan uang Rp 270.000 hasil perjudian sebagai barang bukti (BB). (Baca: Polisi Tangkapi Penjual Togel di Sleman )
Kapolsek Godean, Sleman , Kompol Paino mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada laporan warga jika di daeranya diduga ada perjudian togel. Petugas menindaklanjuti lapora itu dengan melakukan penyelidikan.
“Dari informasi yang diperoleh mengarah kepada RA dan mengamankannya di rumahnya serta membawanya ke Mapolsek Godean, Kamis (24/9/2020) malam pukul 21.00 WIB,” kata Paino, Kamis (8/10/2020).
Dari hasl pemeriksaan RA sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Omzet per hari mencapai Rp1 juta . Untuk penjualan nomor togel melalui SMS. Nomor yang dipasang pembeli kemudian dikirimkan kepada bandarnya.
Dari hasil penjualan togel tersebut RA mendapatkan komisi 35%. “RA dalam kasus ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” paparnya. (Baca: Polisi Tangkap Penjual Judi Online Togel Hongkong )
RA kepada petugas mengaku nekat melakukan jualan nomor togel tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebab komisi yang didapatkan cukup banyak yaitu 35% dari jumlah transaksinya. “Menjual togel karena faktor ekonomi,” akunya.
Petugas juga mengamankan dua handphone milik RA yang digunakan untuk transasi togel dan uang Rp 270.000 hasil perjudian sebagai barang bukti (BB). (Baca: Polisi Tangkapi Penjual Togel di Sleman )
Kapolsek Godean, Sleman , Kompol Paino mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada laporan warga jika di daeranya diduga ada perjudian togel. Petugas menindaklanjuti lapora itu dengan melakukan penyelidikan.
“Dari informasi yang diperoleh mengarah kepada RA dan mengamankannya di rumahnya serta membawanya ke Mapolsek Godean, Kamis (24/9/2020) malam pukul 21.00 WIB,” kata Paino, Kamis (8/10/2020).
Dari hasl pemeriksaan RA sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Omzet per hari mencapai Rp1 juta . Untuk penjualan nomor togel melalui SMS. Nomor yang dipasang pembeli kemudian dikirimkan kepada bandarnya.
Dari hasil penjualan togel tersebut RA mendapatkan komisi 35%. “RA dalam kasus ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” paparnya. (Baca: Polisi Tangkap Penjual Judi Online Togel Hongkong )
RA kepada petugas mengaku nekat melakukan jualan nomor togel tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebab komisi yang didapatkan cukup banyak yaitu 35% dari jumlah transaksinya. “Menjual togel karena faktor ekonomi,” akunya.
(don)
tulis komentar anda