Polisi Tangkapi Penjual Togel di Sleman

Minggu, 01 November 2015 - 01:20 WIB
Polisi Tangkapi Penjual Togel di Sleman
Polisi Tangkapi Penjual Togel di Sleman
A A A
SLEMAN - Satreskrim Polres Sleman berhasil meringkus 10 pelaku judi totor gelap (togel) di Kabupaten Sleman dalam sepekan terakhir. Dari 10 orang itu melakukan transaksi dengan sistem kirim pesan singkat.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengungkapkan, penangkapan para pelaku perjudian togel tersebut bermula adanya informasi warga yang resah dengan maraknya judi togel di daerah Pugeran, Maguwoharjo, Depok.

Setelah dilakukan penyelidikan berhasil diamankan dua orang MJ alias Jantul (49) dan AY alias Alex (37) yang merupakan penjual togel Hongkong.

"Sistem transaksinya dengan menerima pemasangan nomor lewat pesan singkat, kemudian semua pesanan direkap dalam kertas togel," katanya, kepada wartawan, Sabtu (31/10/2015).

Hanya saja untuk pembeli yang berasal satu kampung, uang transaksi ditagih setiap 3-7 hari sekali. Namun, cara yang dilakukan itu pun rupanya tercium petugas sehingga saat dilakukan penangkapan.

"Untuk yang dari luar kampung, biasa langsung membayar dan diberi lembaran togel," ungkapnya.

Selain dua orang itu, polisi mengamankan, delapan orang penjudi lain masing-masing SH (32) yang diamankan di Kecamatan Turi, NI (35) yang diamankan di Godean, KND (28) ditangkap di Gamping, ZB (57) dan DA (48) ditangkap di Kalasan.

Adapun barang bukti yang disita berupa 11 ponsel, lima buku rekapan togel, kertas rekapan togel, buku tafsir mimpi, kalkulator, dan uang Rp298 ribu hasil penjualan togel.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5682 seconds (0.1#10.140)