Polisi Tangkap Penjual Judi Online Togel Hongkong

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 11:01 WIB
Polisi Tangkap Penjual Judi Online Togel Hongkong
Polisi Tangkap Penjual Judi Online Togel Hongkong
A A A
SLEMAN - Polsek Minggir membekuk penjual judi online, AD, (21), warga Nanggulan, Sendangagung, Minggir, Sleman, Yogyakarta. AD ditangkap saat transaksi dengan pembeli di depan rumahnya yang memesan melalui telepon selular pada Selasa 2 Oktober 2018.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan rekap judi online jenis togel Hongkong, telepon selular yang digunakan untuk transaksi judi dan uang tunai sebagai barang bukti (BB). Kapolsek Minggir AKP Supardi mengatakan terungkapnya penjualan judi online ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di tempat tersebut ada yang berjualan judi online.

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyeldikan dan setelah cukup bukti, berhasil menangkap pelaku saat bertransaksi dengan pembeli di depan rumahnya. “Petugas langsung membawa pelaku dan menahan di mapolsek untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan,” kata Supardi, Jumat (5/10/2018).

Supardi menjelaskan, dari tangan pelaku petugas menemukan telepon selular yang digunakan untuk kegiatan transaksi judi online togel Hongkong, di antaranya berisi pesan whatsapp pemesanan togel dan uang tunai Rp49.000. “Pelaku kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Minggir Iptu Eko Haryanto menambahkan, judi online tentu ada bandarnya, karena itu petugas masih terus melakukan pengembangan. Sedangkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku berjualan judi online sejak April 2018 dan omsetnya antara Rp500.000-Rp1 juta per hari.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3877 seconds (0.1#10.140)