Oknum Sipir Diduga Selundupkan Narkoba di Rutan Solo
Kamis, 08 Oktober 2020 - 05:05 WIB
SOLO - Seorang petugas Rutan Kelas IA Surakarta atau Solo berinisial F diduga terlibat kasus penyeludupan narkoba di tempatnya bekerja.
Kasus itu terungkap ketika ditemukan sabu-sabu dari tangan dua narapidana penghuni rutan. Kepala Rutan Kelas IA Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan, pihaknya menggelar pemeriksaan urine secara acak kepada warga binaan.
Hasilnya dua orang dinyatakan positif diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Pada saat penggeledahan dan pemeriksaan awal terhadap warga binaan yang positif, ditemukan sisa barang yang diduga narkoba jenis sabu.
“Tadi telah dilakukan penimbangan bersama Satnarkoba Polresta Surakarta , kurang lebih setengah gram,” kata Urip Dharma Yoga, Rabu (7/10/2020).
Dari pemeriksaan terhadap dua narapidana yang hasil tes urine positif, narkoba diduga didapatkan melalui salah satu oknum petugas rutan.
Sabu diduga diselundupkan ke rutan melalui charger HP. Oknum itu selanjutnya dicekal tidak keluar rutan hingga diserahkan ke Polisi. (Baca juga: Awas, Pelanggar Perlintasan KA Diancam Denda Rp750.000 dan Pidana 3 Bulan Penjara)
Sementara, dua narapidana yang positif berinisial ANS dari blok C1 dan DS dari blok B2. Oknum petugas rutan atau sipir berinisial F diduga menyeludupkan pada Sabtu (3/10/2020) lalu.
Sedangkan penggunaannya diduga antara hari Sabtu atau dan Minggu. Selanjutnya, untuk pengembangan kasus itu diserahkan kepada Polresta Solo. (Baca juga: KPU Solo Serahkan Bahan Kampanye Paslon di Pilwalkot Solo)
Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satriyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus ini. “Dengan temuan ini, kami akan berupaya mengungkap jaringan di atasnya,” kata Djoko.
Kasus itu terungkap ketika ditemukan sabu-sabu dari tangan dua narapidana penghuni rutan. Kepala Rutan Kelas IA Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan, pihaknya menggelar pemeriksaan urine secara acak kepada warga binaan.
Hasilnya dua orang dinyatakan positif diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Pada saat penggeledahan dan pemeriksaan awal terhadap warga binaan yang positif, ditemukan sisa barang yang diduga narkoba jenis sabu.
“Tadi telah dilakukan penimbangan bersama Satnarkoba Polresta Surakarta , kurang lebih setengah gram,” kata Urip Dharma Yoga, Rabu (7/10/2020).
Dari pemeriksaan terhadap dua narapidana yang hasil tes urine positif, narkoba diduga didapatkan melalui salah satu oknum petugas rutan.
Sabu diduga diselundupkan ke rutan melalui charger HP. Oknum itu selanjutnya dicekal tidak keluar rutan hingga diserahkan ke Polisi. (Baca juga: Awas, Pelanggar Perlintasan KA Diancam Denda Rp750.000 dan Pidana 3 Bulan Penjara)
Sementara, dua narapidana yang positif berinisial ANS dari blok C1 dan DS dari blok B2. Oknum petugas rutan atau sipir berinisial F diduga menyeludupkan pada Sabtu (3/10/2020) lalu.
Sedangkan penggunaannya diduga antara hari Sabtu atau dan Minggu. Selanjutnya, untuk pengembangan kasus itu diserahkan kepada Polresta Solo. (Baca juga: KPU Solo Serahkan Bahan Kampanye Paslon di Pilwalkot Solo)
Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satriyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus ini. “Dengan temuan ini, kami akan berupaya mengungkap jaringan di atasnya,” kata Djoko.
(boy)
tulis komentar anda