Awas, Pelanggar Perlintasan KA Diancam Denda Rp750.000 dan Pidana 3 Bulan Penjara
Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:00 WIB
loading...
Para pengguna jalan yang tak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang KA diancam didenda dan kurungan. FOTO: Dok Sindonews/Ahmad Antoni
A
A
A
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api bisa dikenakan denda hingga Rp750.000 ataupun pidana kurungan 3 bulan.
"Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Manajer Humas Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Selasa (6/10/2020). (BACA JUGA: Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang )
Dia mengemukakan, di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (BISA DIKLIK: Surprise! Sibuk Angkut Batu, Tiga Prajurit TNI Naik Pangkat )
Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. (BACA JUGA: Cupu Kyai Panjala Dipercaya Jadi Ramalan Situasi Negara Termasuk soal Pilkada )
"Maka dari itu, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Kemudian melihat arah kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujar dia.
"Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Manajer Humas Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, Selasa (6/10/2020). (BACA JUGA: Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang )
Dia mengemukakan, di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (BISA DIKLIK: Surprise! Sibuk Angkut Batu, Tiga Prajurit TNI Naik Pangkat )
Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. (BACA JUGA: Cupu Kyai Panjala Dipercaya Jadi Ramalan Situasi Negara Termasuk soal Pilkada )
"Maka dari itu, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Kemudian melihat arah kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujar dia.
Lihat Juga :