Menjelang PSBB Jabar, Petugas Gabungan Jaga Ketat Check Point di Perbatasan

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:13 WIB
Sementara terkait penggunaan mobil, Hery yang juga menjabat Kepala Dishub Jabar itu menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam Surat Edaran Gubernur secara detail mengatur kapasitas penumpang.

"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," katanya.

(Baca: Menggembirakan, Hari Ini Kasus Positif Corona dan Meninggal di Jabar Tak Bertambah)

"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Kalau di rumah silakan, Tapi ketika di wilayah publik dimana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," sambung Hery.

Sementara kereta api, transportasi udara dan laut, Hery mengatakan Surat Edaran Gubernur tidak mengaturnya secara khusus.

"Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dan instansi teknis terkait lain," tandasnya.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content