Hasil Evaluasi, Ridwan Kamil: PSBB Jabar Diperpanjang Proporsional

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:22 WIB
loading...
Hasil Evaluasi, Ridwan Kamil: PSBB Jabar Diperpanjang Proporsional
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto/dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengkhawatirkan euforia Idul Fitri. Oleh karenanya, dia memutuskan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) provinsi hingga 29 Mei 2020 mendatang. Namun, PSBB tersebut dilaksanakan secara proporsional oleh kabupaten/kota sesuai hasil evaluasi Pemprov Jabar.

"Kami menyerahkan PSBB kepada kabupaten/kota karena sudah diberikan data yang jelas, posisi indeks masing-masing, sehingga nanti fokus pada PDP, fokus pada pemudik ODP, sampai fokus pada pasien positif," kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu dalam konferensi pers online dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).

(Baca: PSBB Diperpanjang Aktivitas Warga Masih Ramai, Pakar: Pemkot Bandung Tak Tegas)

Kang Emil menjelaskan, evaluasi PSBB Jabar yang berakhir Selasa (19/5/2020) meliputi analisis risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisa tersebut, pihaknya membagi seluruh kabupaten/kota berdasarkan level kewaspadaan.

"Dalam level kewaspadaan, setidaknya ada 8 aspek yang dihitung, antara lain laju orang dalam pemantauan, laju pasien dalam pengawasan juga dihitung, laju kesembuhan, kematian, reproduksi COVID-19, transmisi, serta pergerakan kemacetan.

Perhitungan aspek kewaspadaan dilakukan dengan memberikan skoring secara ilmiah. Skor antara 8-11 masuk level 5 atau zona hitam (kritis). Skor 12-14 masuk pada level 4 atau zona merah (waspada berat).

"Skornya 15-17 masuk level 3 atau kewaspadaan cukup berat, zona kuning dan jika skornya 21-24 maka masuk level 1 atau zona hijau," kata Kang Emil.

(Baca: Masuk Zona Merah COVID-19, PSBB Kota Tasikmalaya Diperpanjang Sampai 29 Mei)

Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen. Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30 persen, level 3 hingga 60 persen, level 2 boleh 100 persen dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.

"Yang boleh (beraktivitas normal) jika sudah masuk ke level 1. Tapi belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal baru di level 2," imbuhnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2175 seconds (0.1#10.140)