Belum Aman dari Corona, Bogor Pertimbangkan Izin Salat Idul Fitri
Selasa, 19 Mei 2020 - 17:02 WIB
loading...
Salat berjamaah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Meski Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum mengumumkan daerah mana saja yang diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah secara berjamaah. Namun, jika mengacu Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Corona Virus Disease (Covid19) yang diterbitkan pada Rabu 13 Mei 2020.
"Ya fatwa MUI kan dua, kepada daerah yang masih darurat itu fatwanya Salat Idul Fitri di rumah, kepada daerah yang memang terkendali memang ada peluang syariatnya untuk melaksanakan di luar tapi berjarak," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Bogor, Selasa (19/5/2020).
Emil melanjutkan, salat berjamaah atau pelonggaran diberikan bagi daerah yang masuk level 2, yaitu kegiatan kembali 100 persen tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Nah di manakah yang boleh dan tidak? Itu nanti diputuskan pekan depan. Bisa saja menurut evaluasi, enggak bisa nih semua level empat masih, maka Idul Fitri 100 persen di rumah ya. Atau ada yang turun ke level tiga, kalau level tiga juga belum boleh ya kegiatan yang kerumunan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat dikonfirmasi mengaku sempat membahas dengan Forkopimda terkait kemungkinan digelarnya Salat Ied berjamaah di Kota Bogor.
Meski demikian, pihaknya belum bisa mengusulkan ke Jawa Barat terkait diperbolehkannya masyarakat menggelar Salat Ied berjamaah di masjid maupun di lapangan. (Baca juga: Pasien Positif, Sembuh dan Meninggal Akbat Covid-19 Kota Bogor Bertambah 1 Orang )
Karena jika dilihat dari angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, sampai saat ini masih terjadi dan kasus yang positif Corona pun sudah tembus 100 orang.
"Ya fatwa MUI kan dua, kepada daerah yang masih darurat itu fatwanya Salat Idul Fitri di rumah, kepada daerah yang memang terkendali memang ada peluang syariatnya untuk melaksanakan di luar tapi berjarak," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Bogor, Selasa (19/5/2020).
Emil melanjutkan, salat berjamaah atau pelonggaran diberikan bagi daerah yang masuk level 2, yaitu kegiatan kembali 100 persen tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Nah di manakah yang boleh dan tidak? Itu nanti diputuskan pekan depan. Bisa saja menurut evaluasi, enggak bisa nih semua level empat masih, maka Idul Fitri 100 persen di rumah ya. Atau ada yang turun ke level tiga, kalau level tiga juga belum boleh ya kegiatan yang kerumunan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat dikonfirmasi mengaku sempat membahas dengan Forkopimda terkait kemungkinan digelarnya Salat Ied berjamaah di Kota Bogor.
Meski demikian, pihaknya belum bisa mengusulkan ke Jawa Barat terkait diperbolehkannya masyarakat menggelar Salat Ied berjamaah di masjid maupun di lapangan. (Baca juga: Pasien Positif, Sembuh dan Meninggal Akbat Covid-19 Kota Bogor Bertambah 1 Orang )
Karena jika dilihat dari angka penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, sampai saat ini masih terjadi dan kasus yang positif Corona pun sudah tembus 100 orang.
Lihat Juga :