Menjelang PSBB Jabar, Petugas Gabungan Jaga Ketat Check Point di Perbatasan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Beberapa jam sebelum pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat yang dimulai pukul 00.00 WIB malam ini, ratusan check point di perbatasan wilayah dijaga ketat.
Koordinator Sub Divisi Strerilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Hery Antasari menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar siap melakukan penjagaan, khususnya di titik-titik check point PSBB Jabar.
Selain membatasi keluar masuk masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lainnya, penjagaan ketat juga bertujuan untuk menyekat masyarakat yang nekat mudik.
"Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain," tegas Hery, Selasa (5/5/2020).
(Baca: 163 Kasus Baru Corona Sambut PSBB Jawa Barat)
Menurut Hery, ada 15-25 titik check point tingkat Jabar dan 232 titik check point tingkat kabupaten/kota di seluruh Jabar. Seluruhnya akan dioptimalkan guna mendukung pemberlakuan PSBB Provinsi Jabar yang dijadwalkan berlangsung hingga 19 Mei 2020 mendatang itu.
Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, lanjut Hery, operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
Adapun aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online, Hery menegaskan bahwa dalam aturan PSBB Provinsi Jabar, kendaraan roda dua hanya diperkenankan digunakan satu pengendara dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.
"Namun, memang ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang. Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Ketiga, untuk kondisi gawat darurat. Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," paparnya.
Sementara terkait penggunaan mobil, Hery yang juga menjabat Kepala Dishub Jabar itu menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam Surat Edaran Gubernur secara detail mengatur kapasitas penumpang.
"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," katanya.
(Baca: Menggembirakan, Hari Ini Kasus Positif Corona dan Meninggal di Jabar Tak Bertambah)
"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Kalau di rumah silakan, Tapi ketika di wilayah publik dimana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," sambung Hery.
Sementara kereta api, transportasi udara dan laut, Hery mengatakan Surat Edaran Gubernur tidak mengaturnya secara khusus.
"Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dan instansi teknis terkait lain," tandasnya.
Koordinator Sub Divisi Strerilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Hery Antasari menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar siap melakukan penjagaan, khususnya di titik-titik check point PSBB Jabar.
Selain membatasi keluar masuk masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lainnya, penjagaan ketat juga bertujuan untuk menyekat masyarakat yang nekat mudik.
"Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain," tegas Hery, Selasa (5/5/2020).
(Baca: 163 Kasus Baru Corona Sambut PSBB Jawa Barat)
Menurut Hery, ada 15-25 titik check point tingkat Jabar dan 232 titik check point tingkat kabupaten/kota di seluruh Jabar. Seluruhnya akan dioptimalkan guna mendukung pemberlakuan PSBB Provinsi Jabar yang dijadwalkan berlangsung hingga 19 Mei 2020 mendatang itu.
Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, lanjut Hery, operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
Adapun aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online, Hery menegaskan bahwa dalam aturan PSBB Provinsi Jabar, kendaraan roda dua hanya diperkenankan digunakan satu pengendara dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.
"Namun, memang ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang. Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Ketiga, untuk kondisi gawat darurat. Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," paparnya.
Sementara terkait penggunaan mobil, Hery yang juga menjabat Kepala Dishub Jabar itu menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam Surat Edaran Gubernur secara detail mengatur kapasitas penumpang.
"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," katanya.
(Baca: Menggembirakan, Hari Ini Kasus Positif Corona dan Meninggal di Jabar Tak Bertambah)
"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Kalau di rumah silakan, Tapi ketika di wilayah publik dimana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," sambung Hery.
Sementara kereta api, transportasi udara dan laut, Hery mengatakan Surat Edaran Gubernur tidak mengaturnya secara khusus.
"Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dan instansi teknis terkait lain," tandasnya.
(muh)