Ini Modus Oknum Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Mobil Rental

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:10 WIB
Dia menyatakan, usai dilaporkan ke Polres Sibolga, polisi terus melakukan lidik, untuk mencari keberadaan WN dan TMM serta mobil tersebut. Sesuai hasil penyelidikan awal, WN dan TTM tidak lagi berada di wilayah hukum Polres Sibolga.

Kemudian, pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Polisi mendapat informasi bahwa WN dan TTM, sudah berada di Kota Sibolga. Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, TTM diamankan ketika berdiri di depan rumah di Jalan Jati arah laut Kota Sibolga.

Setelah mengamankan TTM, petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan WN sedang berada di Kabupaten Batubara.

“WN diamankan di pinggir jalan Sei Bale Batubara, pada Senin (30/3/2020) pukul 10.00 WIB,” ungkap Sormin.

Sormin menambahkan, petugas juga mengamankan oknum anggota DPRD Langkat SF di rumahnya di Medan Marelan.

Tersangka SF dan WN diketahui merupakan saudara sepupu. Keterkaitan SF adalah menerima mobil tersebut yang digadaikan WN sebesar Rp25 juta, dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.

"Para tersangka TTM, RF, WN dan SF saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs pasal 480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tandasnya.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content