Ini Modus Oknum Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Mobil Rental
loading...
A
A
A
MEDAN - Oknum anggota DPRD Langkat berinisial SF alias AS alias A (40) diamankan Polres Sibolga diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental Toyota Grand New Avanza BA 1473 OA, milik Wandri Meyrikson Tambunan (28) warga Kota Sibolga.
Lantas bagaimana SF melakukan aksinya?
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020) malam mengatakan, peristiwa penangkapan SF berawal dari pengembangan kasus penggelapan mobil Toyota Grand New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1473 OA, milik korban.
Kepada polisi, korban menuturkan dirinya semula menyerahkan mobil milik atas nama Maju Tambunan kepada WN alias W (24) warga Jalan Stasiun Lr Kesenian, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatra Utara (Sumut) .(BACA JUGA: Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Anggota DPRD Langkat Diciduk)
Selanjutnya WN merentalkan lagi kepada brrinisial TTM selama 5 hari dengan biaya rental perharinya sebesar Rp300 ribu. Namun, saat itu baru dikasih uang muka Rp500 ribu.
Namun seiring waktu rental yang sudah habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Wandri. WN dan TTM yang dihubungi Wandri lewat sambungan telepon, namun tak tersambung lagi.
Keterkaitan oknum Anggota DPRD Langkat SF ini adalah menerima mobil tersebut yang digadaikan WN sebesar Rp25 juta, dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.
Iptu R Sormin menjelaskan, penyerahan mobil tersebut semula dilakulan korban kepada WN di Jalan Eben Ezer No: 5A, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Kamis 29 Juli 2017 silam.
“Dalam kasus ini, Wandri dirugikan sekitar Rp150 juta, sehingga dia membuat laporan ke Polres Sibolga,” Iptu R Sormin.
Dia menyatakan, usai dilaporkan ke Polres Sibolga, polisi terus melakukan lidik, untuk mencari keberadaan WN dan TMM serta mobil tersebut. Sesuai hasil penyelidikan awal, WN dan TTM tidak lagi berada di wilayah hukum Polres Sibolga.
Kemudian, pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Polisi mendapat informasi bahwa WN dan TTM, sudah berada di Kota Sibolga. Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, TTM diamankan ketika berdiri di depan rumah di Jalan Jati arah laut Kota Sibolga.
Setelah mengamankan TTM, petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan WN sedang berada di Kabupaten Batubara.
“WN diamankan di pinggir jalan Sei Bale Batubara, pada Senin (30/3/2020) pukul 10.00 WIB,” ungkap Sormin.
Sormin menambahkan, petugas juga mengamankan oknum anggota DPRD Langkat SF di rumahnya di Medan Marelan.
Tersangka SF dan WN diketahui merupakan saudara sepupu. Keterkaitan SF adalah menerima mobil tersebut yang digadaikan WN sebesar Rp25 juta, dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.
"Para tersangka TTM, RF, WN dan SF saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs pasal 480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tandasnya.
Lantas bagaimana SF melakukan aksinya?
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020) malam mengatakan, peristiwa penangkapan SF berawal dari pengembangan kasus penggelapan mobil Toyota Grand New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1473 OA, milik korban.
Kepada polisi, korban menuturkan dirinya semula menyerahkan mobil milik atas nama Maju Tambunan kepada WN alias W (24) warga Jalan Stasiun Lr Kesenian, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatra Utara (Sumut) .(BACA JUGA: Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Anggota DPRD Langkat Diciduk)
Selanjutnya WN merentalkan lagi kepada brrinisial TTM selama 5 hari dengan biaya rental perharinya sebesar Rp300 ribu. Namun, saat itu baru dikasih uang muka Rp500 ribu.
Namun seiring waktu rental yang sudah habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Wandri. WN dan TTM yang dihubungi Wandri lewat sambungan telepon, namun tak tersambung lagi.
Keterkaitan oknum Anggota DPRD Langkat SF ini adalah menerima mobil tersebut yang digadaikan WN sebesar Rp25 juta, dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.
Iptu R Sormin menjelaskan, penyerahan mobil tersebut semula dilakulan korban kepada WN di Jalan Eben Ezer No: 5A, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Kamis 29 Juli 2017 silam.
“Dalam kasus ini, Wandri dirugikan sekitar Rp150 juta, sehingga dia membuat laporan ke Polres Sibolga,” Iptu R Sormin.
Dia menyatakan, usai dilaporkan ke Polres Sibolga, polisi terus melakukan lidik, untuk mencari keberadaan WN dan TMM serta mobil tersebut. Sesuai hasil penyelidikan awal, WN dan TTM tidak lagi berada di wilayah hukum Polres Sibolga.
Kemudian, pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Polisi mendapat informasi bahwa WN dan TTM, sudah berada di Kota Sibolga. Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, TTM diamankan ketika berdiri di depan rumah di Jalan Jati arah laut Kota Sibolga.
Setelah mengamankan TTM, petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan WN sedang berada di Kabupaten Batubara.
“WN diamankan di pinggir jalan Sei Bale Batubara, pada Senin (30/3/2020) pukul 10.00 WIB,” ungkap Sormin.
Sormin menambahkan, petugas juga mengamankan oknum anggota DPRD Langkat SF di rumahnya di Medan Marelan.
Tersangka SF dan WN diketahui merupakan saudara sepupu. Keterkaitan SF adalah menerima mobil tersebut yang digadaikan WN sebesar Rp25 juta, dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.
"Para tersangka TTM, RF, WN dan SF saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs pasal 480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tandasnya.
(vit)