Ini Modus Oknum Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Mobil Rental
Selasa, 05 Mei 2020 - 15:10 WIB
MEDAN - Oknum anggota DPRD Langkat berinisial SF alias AS alias A (40) diamankan Polres Sibolga diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental Toyota Grand New Avanza BA 1473 OA, milik Wandri Meyrikson Tambunan (28) warga Kota Sibolga.
Lantas bagaimana SF melakukan aksinya?
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020) malam mengatakan, peristiwa penangkapan SF berawal dari pengembangan kasus penggelapan mobil Toyota Grand New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1473 OA, milik korban.
Kepada polisi, korban menuturkan dirinya semula menyerahkan mobil milik atas nama Maju Tambunan kepada WN alias W (24) warga Jalan Stasiun Lr Kesenian, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatra Utara (Sumut) .(BACA JUGA: Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Anggota DPRD Langkat Diciduk)
Selanjutnya WN merentalkan lagi kepada brrinisial TTM selama 5 hari dengan biaya rental perharinya sebesar Rp300 ribu. Namun, saat itu baru dikasih uang muka Rp500 ribu.
Namun seiring waktu rental yang sudah habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Wandri. WN dan TTM yang dihubungi Wandri lewat sambungan telepon, namun tak tersambung lagi.
Keterkaitan oknum Anggota DPRD Langkat SF ini adalah menerima mobil tersebut yang digadaikan WN sebesar Rp25 juta, dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.
Iptu R Sormin menjelaskan, penyerahan mobil tersebut semula dilakulan korban kepada WN di Jalan Eben Ezer No: 5A, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Kamis 29 Juli 2017 silam.
“Dalam kasus ini, Wandri dirugikan sekitar Rp150 juta, sehingga dia membuat laporan ke Polres Sibolga,” Iptu R Sormin.
Lantas bagaimana SF melakukan aksinya?
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020) malam mengatakan, peristiwa penangkapan SF berawal dari pengembangan kasus penggelapan mobil Toyota Grand New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1473 OA, milik korban.
Kepada polisi, korban menuturkan dirinya semula menyerahkan mobil milik atas nama Maju Tambunan kepada WN alias W (24) warga Jalan Stasiun Lr Kesenian, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatra Utara (Sumut) .(BACA JUGA: Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Anggota DPRD Langkat Diciduk)
Selanjutnya WN merentalkan lagi kepada brrinisial TTM selama 5 hari dengan biaya rental perharinya sebesar Rp300 ribu. Namun, saat itu baru dikasih uang muka Rp500 ribu.
Namun seiring waktu rental yang sudah habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Wandri. WN dan TTM yang dihubungi Wandri lewat sambungan telepon, namun tak tersambung lagi.
Keterkaitan oknum Anggota DPRD Langkat SF ini adalah menerima mobil tersebut yang digadaikan WN sebesar Rp25 juta, dengan alasan sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit.
Iptu R Sormin menjelaskan, penyerahan mobil tersebut semula dilakulan korban kepada WN di Jalan Eben Ezer No: 5A, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Kamis 29 Juli 2017 silam.
“Dalam kasus ini, Wandri dirugikan sekitar Rp150 juta, sehingga dia membuat laporan ke Polres Sibolga,” Iptu R Sormin.
tulis komentar anda