Aneh, Pemkot Surabaya Tak Tahu Ada Turnament Armuji Cup

Senin, 28 September 2020 - 10:49 WIB
Perwali itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Surabaya. Dalam pasal 20 sendiri terdapat dua ayat. Ayat pertama mengatur pedoman pelaksanaan tatanan normal baru untuk kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan.

Yakni destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barbershop, gelanggang olahraga keculi untuk gelanggang renang, kolam renang, gelanggang/lapangan basket, gelanggang/lapangan futsal, dan gelanggang/lapangan voli.

(Baca juga: COVID-19 Masuk Markas Tentara di Blitar, 8 Prajurit TNI Positif )

Sementara ayat kedua menjelaskan, selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang beroperasi. Jadi, Eddy menganggap turnamen sepak bola yang diselenggarakan Armuji tak termasuk yang dilarang.

Eddy justru terkesan menyalahkan kepolisian dan Bawaslu. "Terus dari sisi kepolisian seperti apa ini?" katanya. Ia juga menyebut penindakan semestinya dilakukan Bawaslu. Sebab, kata Eddy, waktu penyelenggaraan turnamen itu sudah memasuki masa kampanye. "Ini kewenangan Bawaslu," lemparnya.

"Kalau turnamen kewenangan ada di Askot PSSI Surabaya . Terkait dengan kegiatan harus mengajukan ijin keramaian ke Polrestabes Surabaya . Untuk kegiatan cawali dan cawawali kewenangan ada di Bawaslu Kota Surabaya diatur Di PKPU No. 13/2020," imbuhnya kembali.

Nah, di sinilah letak keanehan Pemkot Surabaya jika tak tahu menahu adanya turnamen sepak bola Cak Ji Cup. Apalagi, panitia Cak Ji Cup telah memasukan pemberitahuan kegiatan pada 24 September 2020. (Baca juga: Menikmati Sepotong Senja Merah di Pesisir Utara Pulau Jawa )

Surat pemberitahuan itu ditujukan pada Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya . Surat yang sama juga disampaikan ke Kecamatan Lakarsantri. Suratnya diterima sendiri oleh Sekcam Lakarsantri, Saiful Danuri.

Inisiator Acara Armuji Cup Yopi Perwiranusa ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah coba mengajukan surat izin ke Gugus Tugas COVID-19 Kota Surabaya , yang terdiri dari Pemkot Surabaya , dan Polrestabes Surabaya . Namun, izin dari kedua instansi tersebut tak didapatkan. "Kami sudah mengajukan mulai tingkat kecamatan, Polsek, Pemkot dan Polrestabes," imbuhnya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More