Sat Rerskrim Polres Majalengka Cokok Maling Tower Telekomunikasi

Jum'at, 25 September 2020 - 13:30 WIB
Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Tower Bersama Grup (TBG). (Foto/Ilustrasi)
MAJALENGKA - Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Tower Bersama Grup (TBG). Akibat perbuatannya, pelaku terancam masuk sel selama 7 tahun.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan gangguan pelanggan kepada pengelola. Setelah dilakukan pengecekan, pegawai menemukam terdapat beberapa item yang sudah hilang di tower tersebut.



Beberapa item yang hilang dalam aksi kejahatan yang terjadi pada 21 September lalu itu yakni 4 buah baterai beserta seperangkat UBPP milik operator Tri dan 4 buah baterai serta 2 buah perangkat UBPP, 1 buah UMPT dan 6 buah SFP milik operator Indosat. (BACA JUGA: Liliyana Natsir Jadi Pebulu Tangkis Putri Terbaik dalam Satu Dekade)

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang diduga berjumlah 4 orang itu terlebih dahulu merusak kunci gembok pagar tower. Akibat kejadian itu, perusahaan diperkirakan menderita kerugian sekitar Rp15 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!