Rezki Sosialisasikan Perda Pajak dan Kebijakan Baru Bapenda

Jum'at, 25 September 2020 - 12:09 WIB
Sektor pajak di Kota Makassar masih terbilang baik dibanding daerah lain yang realisasinya sudah mencapai 63%. Atau total realisasi Rp554 milliar dari target Rp813 milliar setelah refocusing terget Rp1,4 milliar (Pokok). "Di Bandung pencapaiannya malah belum sampai 50% Makassar ini sudah bagus dibanding dengan daerah lain," ujarnya.

Senada Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar, Adryanto Adnan menekanka pentingnya membayar pajak utamanya untuk pajak PBB. "PBB menopang pendapatan Kota Makassar, ini kewajiban. Warga banyak yang bertanya ke kita. Jadi siapapun yang memakai tanah itu wajib bayar PBB," ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa ada beberapa kategori bangunan yang tidak dikenakan PBB sama sekali di antaranya sekolah, panti asuhan dan tempat ibadah. Dirinya juga membeberkan bahwa ada kebijakan dari Bapenda untuk memberikan keringanan bagi pelaku pajak dengan kategori pensiunan dan warga tidak mampu dengan syarat melaporkan kondisinya ke kelurahan.

"Jadi caranya silahkan cari formulir di kantor dan datangi lurah setempat. Jangka waktunya sebulan penertibannya," pungksanya. Baca Lagi : Gubernur Perintahkan PT IKI Tuntaskan Pengerjaan Kapal Ro-Ro untuk Selayar
(sri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content