Rezki Sosialisasikan Perda Pajak dan Kebijakan Baru Bapenda
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Demokrat, Rezki menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah di Hotel Horizon Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (25/09/2020). Baca : PBB Tersisa Rp24 Miliar, Jatuh Tempo 30 September 2020
Legislator Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Kota Makassar tersebut mengatakan dirinya mengambil perda nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah lantaran sektor pajak dianggap sangat penting menopang kelangsungan Makassar, apalagi di tengah pandemi cukup banyak isu yang menggeliat di sektor tersebut.
"Jadi kita ambil perda nomor 2 tentang pajak karena pajak ini memang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, mereka perlu tau bahwa pajak merupakan suatu kewajiban, respon mereka (warga) kita lihat sangat bagus apalagi berkaitan dengan PBB," ujarnya.
Selain itu ada beberapa kebijakan baru dari Bapenda yang perlu mereka pahami sehingga dianggap perlu disosialisaikan, seperti kebijakan baru adanya keringanan bagi masyarakat yang kurang mampu dan pensiunan. "Intinya kita berharap hal ini bermanfaat bagi kita semua, utamanya pajak diharapkan senantiasa bisa mencapai target karena berpartisipasi langsung dalam pembangunan,"
Target pajak juga diharapkan bisa sepenuhnya tercapai tahun ini, meskipun diketahui terjadi penurunan akibat pandemi, dirinya cukup mengapresiasi pasalnya realisasi Bapenda di tengah situasi saat ini berhasil mencapai 63%.
"Memang kemarin kita ke Bandung saja itu kondisi baru 48%, jadi alhamdulillah mudah-mudahan mereka tetap semangat dan giat ke masyarakat," ucapnya. Baca Juga : Dewan Tetapkan Pansus Ranperda Perubahan Perumda Parkir dan Pasar
Sementara itu Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim turut menjelaskan pentingnya pajak daerah. Dirinya melaporkan di tengah pendemi tahun 2020 ini sektor pajak dianggap penuh tantangan lantaran sejumlah sektor usaha terpaksa tutup seperti hotel dan restoran.
"Pajak itu salah satu sumber pendapatan daerah, di sini kita lihat hampir semua hotel itu hampir semua tutup, kurang lebih 1000 restoran hampir semuanya tutup dan itu sangat berpengaruh," ujarnya.
Posisi Makassar sendiri dalam sektor pajak dan retribusi cukup baik, tahun sebelumnya saja Makassar pertama kali berhasil melebih pendapatan hingga diatas Rp1 triliun. Di tengah pandemi COVID-19 meski seluruh sektor mengalami ekonomi yang lesu sejak terjun bebas di bulan Maret.
Sektor pajak di Kota Makassar masih terbilang baik dibanding daerah lain yang realisasinya sudah mencapai 63%. Atau total realisasi Rp554 milliar dari target Rp813 milliar setelah refocusing terget Rp1,4 milliar (Pokok). "Di Bandung pencapaiannya malah belum sampai 50% Makassar ini sudah bagus dibanding dengan daerah lain," ujarnya.
Senada Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar, Adryanto Adnan menekanka pentingnya membayar pajak utamanya untuk pajak PBB. "PBB menopang pendapatan Kota Makassar, ini kewajiban. Warga banyak yang bertanya ke kita. Jadi siapapun yang memakai tanah itu wajib bayar PBB," ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa ada beberapa kategori bangunan yang tidak dikenakan PBB sama sekali di antaranya sekolah, panti asuhan dan tempat ibadah. Dirinya juga membeberkan bahwa ada kebijakan dari Bapenda untuk memberikan keringanan bagi pelaku pajak dengan kategori pensiunan dan warga tidak mampu dengan syarat melaporkan kondisinya ke kelurahan.
"Jadi caranya silahkan cari formulir di kantor dan datangi lurah setempat. Jangka waktunya sebulan penertibannya," pungksanya. Baca Lagi : Gubernur Perintahkan PT IKI Tuntaskan Pengerjaan Kapal Ro-Ro untuk Selayar
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Legislator Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Kota Makassar tersebut mengatakan dirinya mengambil perda nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah lantaran sektor pajak dianggap sangat penting menopang kelangsungan Makassar, apalagi di tengah pandemi cukup banyak isu yang menggeliat di sektor tersebut.
"Jadi kita ambil perda nomor 2 tentang pajak karena pajak ini memang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, mereka perlu tau bahwa pajak merupakan suatu kewajiban, respon mereka (warga) kita lihat sangat bagus apalagi berkaitan dengan PBB," ujarnya.
Selain itu ada beberapa kebijakan baru dari Bapenda yang perlu mereka pahami sehingga dianggap perlu disosialisaikan, seperti kebijakan baru adanya keringanan bagi masyarakat yang kurang mampu dan pensiunan. "Intinya kita berharap hal ini bermanfaat bagi kita semua, utamanya pajak diharapkan senantiasa bisa mencapai target karena berpartisipasi langsung dalam pembangunan,"
Target pajak juga diharapkan bisa sepenuhnya tercapai tahun ini, meskipun diketahui terjadi penurunan akibat pandemi, dirinya cukup mengapresiasi pasalnya realisasi Bapenda di tengah situasi saat ini berhasil mencapai 63%.
"Memang kemarin kita ke Bandung saja itu kondisi baru 48%, jadi alhamdulillah mudah-mudahan mereka tetap semangat dan giat ke masyarakat," ucapnya. Baca Juga : Dewan Tetapkan Pansus Ranperda Perubahan Perumda Parkir dan Pasar
Sementara itu Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim turut menjelaskan pentingnya pajak daerah. Dirinya melaporkan di tengah pendemi tahun 2020 ini sektor pajak dianggap penuh tantangan lantaran sejumlah sektor usaha terpaksa tutup seperti hotel dan restoran.
"Pajak itu salah satu sumber pendapatan daerah, di sini kita lihat hampir semua hotel itu hampir semua tutup, kurang lebih 1000 restoran hampir semuanya tutup dan itu sangat berpengaruh," ujarnya.
Posisi Makassar sendiri dalam sektor pajak dan retribusi cukup baik, tahun sebelumnya saja Makassar pertama kali berhasil melebih pendapatan hingga diatas Rp1 triliun. Di tengah pandemi COVID-19 meski seluruh sektor mengalami ekonomi yang lesu sejak terjun bebas di bulan Maret.
Sektor pajak di Kota Makassar masih terbilang baik dibanding daerah lain yang realisasinya sudah mencapai 63%. Atau total realisasi Rp554 milliar dari target Rp813 milliar setelah refocusing terget Rp1,4 milliar (Pokok). "Di Bandung pencapaiannya malah belum sampai 50% Makassar ini sudah bagus dibanding dengan daerah lain," ujarnya.
Senada Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar, Adryanto Adnan menekanka pentingnya membayar pajak utamanya untuk pajak PBB. "PBB menopang pendapatan Kota Makassar, ini kewajiban. Warga banyak yang bertanya ke kita. Jadi siapapun yang memakai tanah itu wajib bayar PBB," ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa ada beberapa kategori bangunan yang tidak dikenakan PBB sama sekali di antaranya sekolah, panti asuhan dan tempat ibadah. Dirinya juga membeberkan bahwa ada kebijakan dari Bapenda untuk memberikan keringanan bagi pelaku pajak dengan kategori pensiunan dan warga tidak mampu dengan syarat melaporkan kondisinya ke kelurahan.
"Jadi caranya silahkan cari formulir di kantor dan datangi lurah setempat. Jangka waktunya sebulan penertibannya," pungksanya. Baca Lagi : Gubernur Perintahkan PT IKI Tuntaskan Pengerjaan Kapal Ro-Ro untuk Selayar
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
(sri)