Pasangan DH-DS Dapat No Urut 1, Petahana di Pali Tunggu Hasil Tes Kesehatan Susulan

Kamis, 24 September 2020 - 15:35 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tetapkan nomor urut 1 terhadap pasangan calon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) untuk berkompetisi pada Pilkada di Bumi Serepat Serasan. Foto iNews TV/Bisrun S
PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tetapkan nomor urut 1 terhadap pasangan calon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) untuk berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan. Penetapan ini dilakukan melalui rapat penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati PALI di ruang rapat paripurna DPRD PALI, Kamis (24/9/2020).

Penetapan nomor urut terhadap Paslon DH-DS dipimpin Ketua KPU PALI Sunario diikuti seluruh komisioner KPU PALI dihadiri Paslon DH-DS, Parpol pengusung dan Bawaslu Kabupaten PALI .

Sementara untuk bakal pasangan calon Bupati dan wakil bupati PALI Heri Amalindo-Soemarjono menurut Sunario menunggu penetapan Paslon setelah hasil tes kesehatan keluar. (Baca: Nomor 3 Angka Keberuntungan Banteng, Olly - Steven: Metal, Salam Persatuan)

"Hari ini sesusai tahapan kami tetapkan nomor urut untuk Paslon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi nomor 1, karena diketahui bahwa bakal Paslon Heri Amalindo-Soemarjono hari ini bakal calon bupati Heri Amalindo baru ikuti tes kesehatan," ungkap Sunario.



Nantinya, dijelaskan Sunario bahwa nomor urut 1 untuk Paslon DH-DS digunakan untuk kampanye dan alat peraga kampanye Paslon tersebut.

"Pada kertas suara juga bakal dicetak untuk Paslon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi nomor urut 1. Untuk Bapaslon Heri Amalindo-Soemarjono tetap masih menunggu tahapan tes kesehatan, dan kalau lolos ditetapkan sebagai Paslon nomor urutnya nomor 2," tukasnya. (Bisa diklik: Kecanduan Narkoba, Janda Muda Dagang Baju Online Nyambi Jualan Sabu)

Untuk menerapkan protokol kesehatan saat jalani tahapan Pilkada terlebih masa kampanye, Sunario menegaskan bahwa tidak diperkenankan mengerahkan massa atau mengumpulkan massa dengan jumlah banyak.

"Sesuai PKPU yang beru keluar tadi malam, bahwa tidak boleh menggelar kampanye dengan mengumpulkan banyak massa, maksimal 50 orang. Dan disarankan melalui Daring. Metode kampanye dipersilahkan disesuaikan, bahkan blusukan juga diperbolehkan asalkan tetap patuhi protokol kesehatan supaya jalannya Pilkada PALI berjalan aman, damai, jujur dan adil serta sehat," tandasnya.

Sementara itu, H Heru Muharam Ketua Bawaslu PALI menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya setiap tahapan Pilkada.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content