Tidak Memenuhi Syarat, KPU Coret Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin yang Pernah Jadi Napi Korupsi
Rabu, 23 September 2020 - 21:25 WIB
BENGKULU - Berdasarkan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur Bengkulu tahun 2020 yang digelar KPU Provinsi Bengkulu pada Rabu (23/9/2020) menyatakan, pasangan bakal calon Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi tidak memenuhi syarat atau TMS. Sehingga, pasangan ini tidak bisa mengikuti Pilkada serentak Desember mendatang.
(Baca juga: Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten)
Sementara dua bakal pasangan calon lainnya, yakni pasangan Helmi Hasan- Muslihan DS dan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dinyatakan memenuhi syarat.
(Baca juga: Bikin Resah, Pembunuh Tetangga di Merangin Masih Berkeliaran)
Agusrin M Najamudin yang berpasangan dengan Imron Rosyadi, sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. Namun pada tahun 2012, ia tersandung kasus korupsi dan divonis 4 tahun kurungan penjara.
Yang bersangkutan dinyatakan TMS berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 D peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, yang menyatakan bakal calon gubernur yang mendaftar harus memenuhi jangka waktu 5 tahun dari bakal calon selesai menjalani pidananya, sampai dengan bakal calon mendaftar ke KPU.
"Berdasarkan penghitungan KPU Provinsi Bengkulu dan hasil klarifikasi ke lembaga terkait dan hasil pencermatan dokumen syarat perbaikan, Agusrin M Najamudin belum melewati jangka waktu 5 tahun dari masa pidananya hingga yang bersangkutan mendaftar ke KPU," ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra.
Sehingga, hal tersebut menjadi landasan KPU memutuskan Pasangan Agusrin-Imron Tidak memenuhi syarat atau TMS.
(Baca juga: Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten)
Sementara dua bakal pasangan calon lainnya, yakni pasangan Helmi Hasan- Muslihan DS dan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dinyatakan memenuhi syarat.
(Baca juga: Bikin Resah, Pembunuh Tetangga di Merangin Masih Berkeliaran)
Agusrin M Najamudin yang berpasangan dengan Imron Rosyadi, sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. Namun pada tahun 2012, ia tersandung kasus korupsi dan divonis 4 tahun kurungan penjara.
Yang bersangkutan dinyatakan TMS berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 D peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020, yang menyatakan bakal calon gubernur yang mendaftar harus memenuhi jangka waktu 5 tahun dari bakal calon selesai menjalani pidananya, sampai dengan bakal calon mendaftar ke KPU.
"Berdasarkan penghitungan KPU Provinsi Bengkulu dan hasil klarifikasi ke lembaga terkait dan hasil pencermatan dokumen syarat perbaikan, Agusrin M Najamudin belum melewati jangka waktu 5 tahun dari masa pidananya hingga yang bersangkutan mendaftar ke KPU," ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra.
Sehingga, hal tersebut menjadi landasan KPU memutuskan Pasangan Agusrin-Imron Tidak memenuhi syarat atau TMS.
(zil)
tulis komentar anda