Ini Penyebab Gadis Pelanggar Lalin Menuruti Oknum Polantas sehingga Akhirnya Disetubuhi
Sabtu, 19 September 2020 - 20:45 WIB
DY, Oknum anggota Polresta Pontianak Kota bakal dihukum berat jika terbukti melakukan tindakan tak senonoh dengan menyetubuhi paksa SW (15). Foto Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin/iNews TV/Uun Y
PONTIANAK - Brigadir DY, oknum anggota Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota ditangkap petugas Propam karena diduga melakukan tindakan tak senonoh dengan menyetubuhi paksa SW (15) gadis di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Saat ini oknum anggota Polantas tersebut masih dalam pemeriksaan di Bidang Propam Polresta Pontianak Kota.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Media kejadian tersebut berawal dari razia kendaraan dan masker yang digelar sejumlah Polisi. Kebetulan korban SW pelajar SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda dan masker. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh Brigadir DW. (Baca: Miris, Oknum Polisi Diduga Setubuhi Paksa Gadis Pelanggar Lalu Lintas)
Selanjutnya korban dipaksa oleh Brigadir DY untuk membayar sanksi denda sebesar Rp250 ribu lantaran korban tidak menggunakan masker serta tidak mengenakan helm saat berkendara. Kemudian oleh DW, korban diajak pergi dengan menggunakan motor untuk bernegosiasi untuk pembayaran denda tilang tersebut, sementara temannya YF disuruh pulang.
DW kemudian pergi bersama korban SW dan menuju ke arah salah satu hotel dan selanjutnya oknum Polantas tersebut memesan kamar sehingga akhirnya diduga pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Media kejadian tersebut berawal dari razia kendaraan dan masker yang digelar sejumlah Polisi. Kebetulan korban SW pelajar SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda dan masker. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh Brigadir DW. (Baca: Miris, Oknum Polisi Diduga Setubuhi Paksa Gadis Pelanggar Lalu Lintas)
Selanjutnya korban dipaksa oleh Brigadir DY untuk membayar sanksi denda sebesar Rp250 ribu lantaran korban tidak menggunakan masker serta tidak mengenakan helm saat berkendara. Kemudian oleh DW, korban diajak pergi dengan menggunakan motor untuk bernegosiasi untuk pembayaran denda tilang tersebut, sementara temannya YF disuruh pulang.
DW kemudian pergi bersama korban SW dan menuju ke arah salah satu hotel dan selanjutnya oknum Polantas tersebut memesan kamar sehingga akhirnya diduga pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.
Lihat Juga :