90 Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 Disanksi, Uang Denda Terkumpul Rp13,5 Juta

Sabtu, 19 September 2020 - 05:05 WIB
Petugas Satpol PP saat memeriksa pelanggar karena tidak memakai masker dalam Operasi Yuatisi. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
GRESIK - Satpol PP Gresik melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 . Selama tiga hari terjaring 90 pelanggar dan berhasil mendapatkan uang denda sebesar Rp13,5 juta.

Dari jumlah itu, pelanggar memilih hukuman membayar denda sebesar Rp150 ribu karena tidak mau melakukan kerja sosial.



Pelaksanaan operasi yustisi sementara difokuskan kepada para pengendara bermotor. Karena masih banyak pemotor yang tidak pakai masker.

"Pelanggar yang terjaring selama tiga hari terakhir sebagian besar kendaraan roda dua," kata Kasatpol PP Gresik Abu Hasan, Jumat (18/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!