Hakim Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang di BPSK Makassar

Jum'at, 18 September 2020 - 19:36 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Eby Julies Onovia, seorang pengacara salah satu perusahaan pembiayaan ternama mengaku dianiaya dan diancam akan dilukai dengan senjata tajam oleh hakim ketika mendampingi kliennya dalam persidangan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Eby mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polrestabes Makassar setelah melakukan visum di rumah sakit. Sang hakim yang dilapor berinisial MA. Terlapor dituding mengancam serta menganiaya pelapor saat persidangan pada Kamis 17 September sekitar pukul 17.30 Wita di BPSK Makassar.



"Dia (MA) hakim ketua, di persidangan itu. Saya diancam mau dipecahkan kepalaku dengan palu sidang. Terus dia berlari sambil pegang palu ke tempat duduk saya, lalu perut saya ditendang. Orang-orang mulai kasih pisah, terus hakim itu bilang 'ku cabut badikku, baru saya tusuk kau'. Saya lari ke rumah sakit ambil visum, baru buat laporan ke polisi," kata Eby kepada SINDOnews, Jumat (18/9/2020).

Muara persoalannya kata Eby, ketika konsumen kredit atau debitur mengadukan tindakan eksekusi pihak perusahaan pembiayaan lantaran menunggak pembayaran kredit selama lima bulan. Debitur diharuskan membayar denda, dan jaminan pinjaman disita.

Akhirnya debitur mengadukan ke BPSK Makassar, lembaga di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel. BPSK merupakan lembaga untuk menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan konsumen.

BPSK kata Eby akan membentuk kelompok mediator di dalamnya ada hakim ketua dan beberapa hakim anggota. Pengadu dan teradu akan dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, dengan model mediasi untuk menyelesaikan konflik.



Eby menjelaskan sidang pengaduan konsumen terhadap kliennya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sidang terakhir masih dalam upaya mediasi, namun Hakim MA kata Eby seolah-olah berat sebelah, dan cenderung menyalahkan perusahaan pembiayaan, klien sang pengacara. Perdebatan dan sanggahan yang diberikan Eby diduga memicu emosi MA.

"MA sebagai hakim ketua sebagai mediatornya. Mediator ini memaksa kami mengikuti kehendaknya, yakni dengan menghapus denda, dan lain sebagainya. Tapi kita punya dasar, aturan pemerintah dan saya jawab dengan itu. Sehingga dia emosi. Dia tuduh kami berbohong soal denda dan sebagainya," tegas Eby.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content