Bocah 4 Tahun Dianiaya Ibu Kandung hingga Kakinya Patah
loading...
A
A
A
MEMPAWAH - Seorang wanita berinisial NT Warga Kecamatan Sungai Pinyuh diamankan Tim Bravo Jatanras Satreskrim Polres Mempawah lantaran diduga telah menganiaya anak kandungnya yang berusia empat tahun. Akibatnya bocah tersebut mengalami memar di bagian kepala bahkan hingga kakinya patah.“Terakhir pelaku melakukan penganiayaan pada Sabtu lalu ketika anak kandungnya sedang makan. Saat itu pelaku sembari memukul korban dengan menggunakan sendok. Namun saat ayah korban menghentikkannya pelaku tidak mengindahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Risky Rizal, Rabu (16/9/2020). (Baca: Gadis Belia Dijadikan 'Piala Bergilir' 3 Remaja Bejat) Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku terancam dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjaraSementara Herianto suami pelaku sekaligus ayah kandung korban meminta penegak hukum untuk menghukum istrinya seberat mungkin. (Baca juga: Pasukan Gabungan TNI-Polri Buru Penembak 2 Warga di Sugapa Papua) “Saya minta pelaku dihukum berat karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri,” kata Herianto saat diperiksa di Mapolres Mempawah, Rabu (16/9/2020).
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
(sms)