Hakim Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang di BPSK Makassar

Jum'at, 18 September 2020 - 19:36 WIB
loading...
Hakim Diduga Aniaya...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Eby Julies Onovia, seorang pengacara salah satu perusahaan pembiayaan ternama mengaku dianiaya dan diancam akan dilukai dengan senjata tajam oleh hakim ketika mendampingi kliennya dalam persidangan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Eby mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polrestabes Makassar setelah melakukan visum di rumah sakit. Sang hakim yang dilapor berinisial MA. Terlapor dituding mengancam serta menganiaya pelapor saat persidangan pada Kamis 17 September sekitar pukul 17.30 Wita di BPSK Makassar.



"Dia (MA) hakim ketua, di persidangan itu. Saya diancam mau dipecahkan kepalaku dengan palu sidang. Terus dia berlari sambil pegang palu ke tempat duduk saya, lalu perut saya ditendang. Orang-orang mulai kasih pisah, terus hakim itu bilang 'ku cabut badikku, baru saya tusuk kau'. Saya lari ke rumah sakit ambil visum, baru buat laporan ke polisi," kata Eby kepada SINDOnews, Jumat (18/9/2020).

Muara persoalannya kata Eby, ketika konsumen kredit atau debitur mengadukan tindakan eksekusi pihak perusahaan pembiayaan lantaran menunggak pembayaran kredit selama lima bulan. Debitur diharuskan membayar denda, dan jaminan pinjaman disita.

Akhirnya debitur mengadukan ke BPSK Makassar, lembaga di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel. BPSK merupakan lembaga untuk menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan konsumen.

BPSK kata Eby akan membentuk kelompok mediator di dalamnya ada hakim ketua dan beberapa hakim anggota. Pengadu dan teradu akan dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, dengan model mediasi untuk menyelesaikan konflik.



Eby menjelaskan sidang pengaduan konsumen terhadap kliennya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sidang terakhir masih dalam upaya mediasi, namun Hakim MA kata Eby seolah-olah berat sebelah, dan cenderung menyalahkan perusahaan pembiayaan, klien sang pengacara. Perdebatan dan sanggahan yang diberikan Eby diduga memicu emosi MA.

"MA sebagai hakim ketua sebagai mediatornya. Mediator ini memaksa kami mengikuti kehendaknya, yakni dengan menghapus denda, dan lain sebagainya. Tapi kita punya dasar, aturan pemerintah dan saya jawab dengan itu. Sehingga dia emosi. Dia tuduh kami berbohong soal denda dan sebagainya," tegas Eby.

Eby menyayangkan sikap Hakim MA yang arogan dan emosional. Dalam proses mediasi menurutnya ada sikap netral yang dibangun oleh mediator dalam hal ini adalah Hakim MA. "Harusnya santai saja, mediasi kan bagaimana pihak setuju apa tidak. Klau tidak setuju, kita cari rembukkan lagi sampai ada kesepakatan," ucapnya.

Eby menceritakan ketika ia memaparkan jumlah denda ataupun kerugian yang ditimbulkan oleh debitur karena tunggakan kredit, hakim MA langsung berteriak dan menuduhnya berbohong soal biaya yang dianggap terlalu tinggi.

"Ketika kita bilang dendanya secara sistem segini, biaya eksekusinya segini, di manapunkan ada biaya eksekusinya, di pangadilan pun ada biaya eksekusinya. trus dia (MA) bilang 'mengapa sebesar ini, kamu bohong ya. Kamu mengada-ada'. Aku bilang 'jangan menuduh'. Nah dia emosi, dia ambil palu, berdiri, dia bilang 'itu tidak seperti dilaporan, saya kasih pecah kepalamu'," ucap Eby menirukan perkataan sang hakim.



Eby mengalami lebam, diduga karena ditendang terlapor. "Hasil visum ada memar samar sekitar 4 cm di bagian perut, jadi bukan luka gores. Kita adukan pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaan serta pengancaman," pungkas lelaki asal Jakarta itu.

Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan pihaknya masih mendalami laporan penganiayaan yang dituduhkan ke seorang hakim oleh pengacara."Nanti kita cek dulu laporannya, kita pelajari. Pasti kita tindaklanjuti," tutur Agus.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)