Menginap di Rumah Tetangga, Bocah 9 Tahun Dicabuli
Kamis, 17 September 2020 - 08:53 WIB
KUPANG - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang , Nusa Tenggara Timur. Kali ini pelaku merupakan tetangga korban yang sudah sangat akrab. Ada pun korban disetubuhi saat bocah ini menginap di rumah pelaku.
PAB (42), warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap aparat kepolisian Polsek Oebobo, Kota Kupang. (Baca juga: Kakek di Musi Rawas Ini Merudapaksa Cucu Kandungnya Selama 4 Tahun )
Pelaku ditangkap lantaran nekat mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun yang merupakan tetangga sendiri. (Baca juga: Se’i Sapiku, Rekomendasi Restoran Spesialis Daging Asap )
Korban yang hampir setiap hari bermain di rumah pelaku, tak sedikitpun curiga. Sementara pelaku yang memanfaatkan situasi sepi langsung nekat melakukan aksi bejatnya saat korban menginap di rumahnya.
"Korban yang masih mengeluh kesakitan, saat ini masih menjalani visum dan perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan guna dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G Mere.
Dari aksi bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
PAB (42), warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap aparat kepolisian Polsek Oebobo, Kota Kupang. (Baca juga: Kakek di Musi Rawas Ini Merudapaksa Cucu Kandungnya Selama 4 Tahun )
Pelaku ditangkap lantaran nekat mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun yang merupakan tetangga sendiri. (Baca juga: Se’i Sapiku, Rekomendasi Restoran Spesialis Daging Asap )
Korban yang hampir setiap hari bermain di rumah pelaku, tak sedikitpun curiga. Sementara pelaku yang memanfaatkan situasi sepi langsung nekat melakukan aksi bejatnya saat korban menginap di rumahnya.
"Korban yang masih mengeluh kesakitan, saat ini masih menjalani visum dan perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan guna dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Kapolsek Oebobo AKP Magdalena G Mere.
Dari aksi bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
(nth)
tulis komentar anda