Kakek di Musi Rawas Ini Merudapaksa Cucu Kandungnya Selama 4 Tahun

Rabu, 16 September 2020 - 17:08 WIB
loading...
Kakek di Musi Rawas Ini Merudapaksa Cucu Kandungnya Selama 4 Tahun
Nanung (60) warga Kecamatan Sumberharta, Kabupatan Musi Rawas, Sumatera Selatan tega memperkosa cucu kandungnya. (Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya)
A A A
MUSI RAWAS - Terasa mau runtuh langit saat orangtua dan keluarga SD (14) mengetahui gadis remaja ini dirudapaksa kakek kandungnya sendiri rentan waktu 4 tahun.

Pelaku bernama Nanung (60) warga Kecamatan Sumberharta, Kabupatan Musi Rawas, Sumatera Selatan .

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan bahwa perbuatan pelaku berhasil terungkap setelah korban ditemani pamannya Junaidi (48) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Musi Rawas. (BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Tak Buru-buru Tutup Wilayahnya)

"Setelah mendapat laporan tersebut tim dari Sat Reskrim unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," katanya Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan keterangan korban, jika pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Nanung terjadi hampir setiap satu kali dalam seminggu dan telah dilakukan pelaku dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Dan setiap melakukan aksi bejatnya tersangka selalu mengancam korban.

“Korban ditarik oleh tersangka ke dalam kamar, sambil diancam tersangka melucuti celana korban kemudian di diperkosa. Setelah puas tersangka memberi uang sebesar Rp10 ribu kepada korban sambil diancam tidak boleh bercerita kepada siapapun,” jelasnya.

Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut bulan Juli 2020 sekira pukul 12.00 WIB di dalam rumah tersangka tepatnya di Kabupaten Musi Rawas. (BACA JUGA: Pangdam Jaya Pimpin Gelar Pasukan Penegakan PSBB Total DKI Jakarta)

Kemudian tersangka bersama barang bukti (BB) berupa 1 baju lengan panjang warna biru, 1 rok panjang warna hitam, 1 lagging warna hijau, 1 buah warna abu-abu, 1 celana dalam warna putih, dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan.

"Atas perbuatannya, tersangka akan diancam pasal 81 dan atau 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)