Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar

Senin, 14 September 2020 - 20:15 WIB
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, dua buah cula badak akan dijual seharga Rp150 juta. Sedangkan 16 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp75 juta.

Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d, junto pasal 40 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," tambah Sustyo. (Baca juga: Cantik dan Membaik, Bayi yang Dibuang Banyak yang Mau Adopsi )

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan satwa ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dlindungi (TSL), pihaknya terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online.



"Kami memiliki tim khusus, Siber Patrol yang mendeteksi dini kejahatan perdagangan satwa illegal TSL di dunia maya, dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut," tegasnya.

Berkaitan dengan dengan penindakan ini, Rasio Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil ungkap jaringan perdagangan TSL di Provinsi Jawa Tengah, apresiasi untuk Polres Sukoharjo, dan Polresta Surakarta.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri. Perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya," tuturnya.

(Baca juga: Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali )

Rasio kembali menegaskan, LHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa - satwa eksotik Indonesia. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini harus ditindak tegas dan seberat-beratnya. "Kejahatan terhadap satwa ini merupakan kejahatan serius. Karena pelaku telah melakukan perusakan dan perampasan terhadap kekayatan Bangsa Indonesia," tandasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content