Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar
Senin, 14 September 2020 - 20:15 WIB
SUKOHARJO - Dirjen Penegakan Hukum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membongkar jaringan perdagangan online bagian-bagian satwa liar yang dilindungi, berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah di dua tempat yaitu di Sukoharjo, dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah.
(Baca juga: Anggotanya Diduga Kroyok Prajurit TNI AD, Ini Kata Dansat Brimob )
Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring, bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
"Penelusuran dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun Facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak," terangnya melalui siaran pers, Senin (14/9/2020).
Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukorharjo, dan Polresta Surakarta, berhasil mengamankan barang bukti diduga satu buah cula badak, dan lima pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut berinisial adalah TS (39), ASG (59), AS (41), SS (57), dan LGN (24).
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata, Solo. Dari MS ditemukan barang bukti berupa satu buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.
"Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku," katanya. (Baca juga: Pulihkan Ekonomi Pandemi, Blitar-Tasikmalaya MoU Telur Ayam )
Ia melanjutkan, penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
(Baca juga: Anggotanya Diduga Kroyok Prajurit TNI AD, Ini Kata Dansat Brimob )
Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring, bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
"Penelusuran dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun Facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak," terangnya melalui siaran pers, Senin (14/9/2020).
Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukorharjo, dan Polresta Surakarta, berhasil mengamankan barang bukti diduga satu buah cula badak, dan lima pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut berinisial adalah TS (39), ASG (59), AS (41), SS (57), dan LGN (24).
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata, Solo. Dari MS ditemukan barang bukti berupa satu buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.
"Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku," katanya. (Baca juga: Pulihkan Ekonomi Pandemi, Blitar-Tasikmalaya MoU Telur Ayam )
Ia melanjutkan, penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
tulis komentar anda