Kesal Pesanannya Tak Diantar, Samsul Tega Bunuh Tukang Antar Galon
Senin, 14 September 2020 - 19:12 WIB
"Awalnya di lorong 6, korban sempat menyelamatkan diri ketika pelaku sudah menusuk, lari sekitar 300 meter. Terakhir terkapar di depan indekos itu. Pelaku masih diinterogasi diambil keterangan untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap pengantar galon, atau korban Marsel," jelasnya.
Atas perbuatan Samsul, penyidik bakal menjerat duda tersebut dengan pasal 380 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Sementara kita dalami pasal 340 apakah memang direncanakan. Ancaman hukuman di atas 15 tahun. Barang bukti CCTV dan badik berukuran 25 CM yang digunakan pelaku," pungkas Ramli.
Atas perbuatan Samsul, penyidik bakal menjerat duda tersebut dengan pasal 380 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Sementara kita dalami pasal 340 apakah memang direncanakan. Ancaman hukuman di atas 15 tahun. Barang bukti CCTV dan badik berukuran 25 CM yang digunakan pelaku," pungkas Ramli.
(agn)
tulis komentar anda