Melawan saat Diciduk Polisi, 3 Perampok Ini Akhirnya 'Menikmati' Kursi Roda Kusam
Kamis, 10 September 2020 - 12:40 WIB
BANYUASIN - Kawanan perampok yang menggasak rumah tukang cukur di Kayuara Kuning, Banyuasin, Sumsel ditangkap dan ditembak karena memberikan perlawanan saat ditangkap.
Ketiganya yakni AN (22), EY (38) dan BI (26) merupakan warga Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin. Polisi juga menyebut kawanan ini juga begal di wilayah Banyuasin.
Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas karena sudah diberikan peringatan masih mencoba melawan. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)
"Barang bukti yang ditemukan dua sepeda motor, satu senpi dengan 15 amunisi aktif dan juga ada Sajam," ujarnya mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, Kamis (10/9/2020).
Ketiga pelaku merampok korban Junaidi dan istrinya di Kayuara Kuning. Saat itu ketiganya langsung mengancam korban dengan Senpira setelah upaya mereka mencuri motor di depan rumah korban diketahui istri korban.
Sambil menodongkan senpi, para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengikat istri korban dengan kain. Lalu mereka mengambil sejumlah barang berharga seperti ponsel, sepeda motor dan alat mencukur rambut. "Usai beraksi ketiganya langsung pergi meninggalkan korban," katanya. (BACA JUGA: Diguyur Hujan, Ribuan Rumah Warga di Medan Utara Terendam Banjir)
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
Ketiganya yakni AN (22), EY (38) dan BI (26) merupakan warga Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin. Polisi juga menyebut kawanan ini juga begal di wilayah Banyuasin.
Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas karena sudah diberikan peringatan masih mencoba melawan. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)
"Barang bukti yang ditemukan dua sepeda motor, satu senpi dengan 15 amunisi aktif dan juga ada Sajam," ujarnya mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, Kamis (10/9/2020).
Ketiga pelaku merampok korban Junaidi dan istrinya di Kayuara Kuning. Saat itu ketiganya langsung mengancam korban dengan Senpira setelah upaya mereka mencuri motor di depan rumah korban diketahui istri korban.
Sambil menodongkan senpi, para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengikat istri korban dengan kain. Lalu mereka mengambil sejumlah barang berharga seperti ponsel, sepeda motor dan alat mencukur rambut. "Usai beraksi ketiganya langsung pergi meninggalkan korban," katanya. (BACA JUGA: Diguyur Hujan, Ribuan Rumah Warga di Medan Utara Terendam Banjir)
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
(vit)
tulis komentar anda