Kendari Mulai Berlakukan Jam Malam, Begini Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Rabu, 09 September 2020 - 15:55 WIB
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan tentang pemberlakuan jam malam untuk mencegah penyebaran COVID-19, Rabu (9/9/2020). Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
KENDARI - Jam malam mulai diberlakukan di Kota Kendari , Sulawesi Tenggara guna mencegah penyebaran COVID-19 , Kamis (10/9/2020) besok. Pelaksanaan jam malam ini didasari Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari.
Rencana pemberlakuan jam malam ini sempat menuai protes dari sejumlah warga. Namun pemberlakukan jam malam tersebut tetap akan diterapkan karena menjadi salah satu cara pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 yang setiap hari kasusnya mengalami peningkatan. (Baca juga: 7 Pemalsu Surat Rapid Test di Bali Dipenjara Hingga 22 Bulan)
“Dengan kanalisasi pembatasan kegiatan warga hingga malam hari ini diharapkan dapat menekan meningkatnya kasus positif dan angka kematian akibat virus Corona,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker)
Rencana pemberlakuan jam malam ini sempat menuai protes dari sejumlah warga. Namun pemberlakukan jam malam tersebut tetap akan diterapkan karena menjadi salah satu cara pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 yang setiap hari kasusnya mengalami peningkatan. (Baca juga: 7 Pemalsu Surat Rapid Test di Bali Dipenjara Hingga 22 Bulan)
“Dengan kanalisasi pembatasan kegiatan warga hingga malam hari ini diharapkan dapat menekan meningkatnya kasus positif dan angka kematian akibat virus Corona,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker)
Lihat Juga :