Ketahuan Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Gali Kubur Korban COVID-19
Rabu, 09 September 2020 - 15:34 WIB
Puluhan warga Gresik yang disanksi menggali kubur untuk pasien positif COVID-19. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
GRESIK - Peringatan bagi warga Gresik agar selalu memakai masker bila keluar rumah. Puluhan warga disanksi menggali kubur korban COVID-19, karena ketahuan tidak memakai masker .
Pelanggaran tersebut terjadi di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik. Puluhan warga langsung digiring ke tempat pemakaman umum (PU) desa setempat. (Baca juga: Tidak Bermasker, Pedagang Pasar Probolinggo Disanksi Masuk Ambulans )
"Kebetulan hari ini ada warga setempat yang meninggal karena positif covid-19. Mereka hanya menggali saja tidak ikut mengubur," kata Camat Cerme Suyono, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Kisah Desa Tertinggal di Gresik yang Jadi Desa Miliarder )
Dia menjelaskan, upaya pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 terus dilakukan oleh Muspika Cerme. Mengingat penyebaran kasus COVID-19 terus meningkat di wilayah Cerme.
"Kami bersama TNI - Polri dan Trantib bergerak menyisiri wilayah setiap hari. Menegakan protokol kesehatan COVID-19," kata dia.
Berdasarkan Perbup 22 Tahun 2020 setiap warga yang melanggar dikenakan sanki kerja sosial dan denda. Namun, lebih banyak warga yang memilih sanksi sosial.
Pelanggaran tersebut terjadi di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik. Puluhan warga langsung digiring ke tempat pemakaman umum (PU) desa setempat. (Baca juga: Tidak Bermasker, Pedagang Pasar Probolinggo Disanksi Masuk Ambulans )
"Kebetulan hari ini ada warga setempat yang meninggal karena positif covid-19. Mereka hanya menggali saja tidak ikut mengubur," kata Camat Cerme Suyono, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Kisah Desa Tertinggal di Gresik yang Jadi Desa Miliarder )
Dia menjelaskan, upaya pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 terus dilakukan oleh Muspika Cerme. Mengingat penyebaran kasus COVID-19 terus meningkat di wilayah Cerme.
"Kami bersama TNI - Polri dan Trantib bergerak menyisiri wilayah setiap hari. Menegakan protokol kesehatan COVID-19," kata dia.
Berdasarkan Perbup 22 Tahun 2020 setiap warga yang melanggar dikenakan sanki kerja sosial dan denda. Namun, lebih banyak warga yang memilih sanksi sosial.
Lihat Juga :