Pemkab Gowa Terima Insentif Penanganan COVID-19 Rp12,3 Miliar

Selasa, 08 September 2020 - 13:27 WIB
Pemkab Gowa memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha dan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Bupati Adnan menyebut, bagi pelaku usaha akan ada sanksi bertingkat. Pada peringatan pertama, penutupan satu bulan usaha. Pada peringatan kedua, penutupan usaha selama tiga bulan. Kemudian, jika masih tetap membandel, maka akan dilakukan penutupan usaha.

Untuk masyarakat umum, akan ada dua sanksi yang menanti, baik berupa sanksi denda maupun sanksi sosial. Sanksi denda dengan nilai bervariasi yakni Rp150.000 sampai Rp250.000. Sementara sanksi sosial melakukan aksi kebersihan seperti membersihkan sampah di taman, membersihkan selokan, membersihkan lapangan atau membantu kerja gugus COVID-19 selama tiga hari.



"Bagi yang tidak sanggup membayar denda bisa digantikan dengan sanksi sosial," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Gowa, Abbas menambahkan, dana ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan difokuskan pada penanganan COVID-19 di Kabupaten Gowa.

"Ini akan kita fokuskan pada tiga aspek. Pertama sektor kesehatan, pemulihan ekonomi dan untuk jaring pengaman sosial atau social safetynet," tambahnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content