Pemkab Gowa Terima Insentif Penanganan COVID-19 Rp12,3 Miliar

Selasa, 08 September 2020 - 13:27 WIB
loading...
Pemkab Gowa Terima Insentif...
Pembagian masker melalui gerakan 1 juta masker. Melalui gerakan ini bersama Perda Wajib Masker, membuat Gowa memperoleh Rp12 miliar dana penanganan COVID-19. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapatkan kucuran dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp12,3 miliar.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemkab Gowa selama ini.

Baca juga: Jumlah Kasus Menurun, Angka Sembuh COVID-19 di Gowa Meningkat

"Alhamdulillah Perda Wajib Masker, Gerakan Sejuta Masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Karena itu, kita dapat dana insentif Rp12 miliar untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa," ujar Adnan, Selasa (8/9/2020).

Menurut Bupati Adnan, adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sangat penting untuk diketahui masyarakat di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.

Dengan hal itu, sangat diharapkan akan mampu meminimalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.

Dia berharap, tidak ada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak menerapkan protokol kesehatan karena alasan tidak tahu. Kalaupun ada yang melanggar, Adnan juga berharap sanksi sosial yang diprioritaskan.

Baca juga: Sempat Tersesat, 3 Pendaki di Gunung Bawakaraeng Ditemukan Selamat

"Karena kita berharap perda ini ada tetapi tidak ada yang disanksi. Kalaupun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah sanksi didenda," harap Adnan.

Pemkab Gowa memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha dan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Bupati Adnan menyebut, bagi pelaku usaha akan ada sanksi bertingkat. Pada peringatan pertama, penutupan satu bulan usaha. Pada peringatan kedua, penutupan usaha selama tiga bulan. Kemudian, jika masih tetap membandel, maka akan dilakukan penutupan usaha.

Untuk masyarakat umum, akan ada dua sanksi yang menanti, baik berupa sanksi denda maupun sanksi sosial. Sanksi denda dengan nilai bervariasi yakni Rp150.000 sampai Rp250.000. Sementara sanksi sosial melakukan aksi kebersihan seperti membersihkan sampah di taman, membersihkan selokan, membersihkan lapangan atau membantu kerja gugus COVID-19 selama tiga hari.

Baca juga: ASN di Gowa Diwarning Tak Gunakan Simbol Kandidat saat Pilkada

"Bagi yang tidak sanggup membayar denda bisa digantikan dengan sanksi sosial," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Gowa, Abbas menambahkan, dana ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan difokuskan pada penanganan COVID-19 di Kabupaten Gowa.

"Ini akan kita fokuskan pada tiga aspek. Pertama sektor kesehatan, pemulihan ekonomi dan untuk jaring pengaman sosial atau social safetynet," tambahnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
Geng Motor Remaja Serang...
Geng Motor Remaja Serang Permukiman Warga di Gowa dengan Panah, 3 Orang Luka-luka
Kabar Duka, Raja Gowa...
Kabar Duka, Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Meninggal Dunia
Kagumi Kemajuan Desa...
Kagumi Kemajuan Desa di Jateng, Kepala Desa dan Bupati Gowa Belajar ke Ganjar
P4S Punya Peran Penting...
P4S Punya Peran Penting Mendukung Pembangunan Pertanian
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten Gowa Percayakan ITPLN untuk Pengembangan SDM
AgenBRILink Dekatkan...
AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Gowa
Ganjar Mbangun Ndeso...
Ganjar Mbangun Ndeso Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
Masuk 36 Event Terbaik...
Masuk 36 Event Terbaik Dunia, Kopi Topidi Gowa Jadi Brand Terkenal
Rekomendasi
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved