Pemkab Gowa Terima Insentif Penanganan COVID-19 Rp12,3 Miliar

Selasa, 08 September 2020 - 13:27 WIB
loading...
Pemkab Gowa Terima Insentif...
Pembagian masker melalui gerakan 1 juta masker. Melalui gerakan ini bersama Perda Wajib Masker, membuat Gowa memperoleh Rp12 miliar dana penanganan COVID-19. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapatkan kucuran dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp12,3 miliar.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemkab Gowa selama ini.



"Alhamdulillah Perda Wajib Masker, Gerakan Sejuta Masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Karena itu, kita dapat dana insentif Rp12 miliar untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa," ujar Adnan, Selasa (8/9/2020).

Menurut Bupati Adnan, adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sangat penting untuk diketahui masyarakat di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.

Dengan hal itu, sangat diharapkan akan mampu meminimalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.

Dia berharap, tidak ada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak menerapkan protokol kesehatan karena alasan tidak tahu. Kalaupun ada yang melanggar, Adnan juga berharap sanksi sosial yang diprioritaskan.



"Karena kita berharap perda ini ada tetapi tidak ada yang disanksi. Kalaupun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah sanksi didenda," harap Adnan.

Pemkab Gowa memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha dan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Bupati Adnan menyebut, bagi pelaku usaha akan ada sanksi bertingkat. Pada peringatan pertama, penutupan satu bulan usaha. Pada peringatan kedua, penutupan usaha selama tiga bulan. Kemudian, jika masih tetap membandel, maka akan dilakukan penutupan usaha.

Untuk masyarakat umum, akan ada dua sanksi yang menanti, baik berupa sanksi denda maupun sanksi sosial. Sanksi denda dengan nilai bervariasi yakni Rp150.000 sampai Rp250.000. Sementara sanksi sosial melakukan aksi kebersihan seperti membersihkan sampah di taman, membersihkan selokan, membersihkan lapangan atau membantu kerja gugus COVID-19 selama tiga hari.



"Bagi yang tidak sanggup membayar denda bisa digantikan dengan sanksi sosial," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Gowa, Abbas menambahkan, dana ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan difokuskan pada penanganan COVID-19 di Kabupaten Gowa.

"Ini akan kita fokuskan pada tiga aspek. Pertama sektor kesehatan, pemulihan ekonomi dan untuk jaring pengaman sosial atau social safetynet," tambahnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7042 seconds (0.1#10.140)