Pemkab Gowa Terima Insentif Penanganan COVID-19 Rp12,3 Miliar
Selasa, 08 September 2020 - 13:27 WIB
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapatkan kucuran dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp12,3 miliar.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemkab Gowa selama ini.
"Alhamdulillah Perda Wajib Masker, Gerakan Sejuta Masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Karena itu, kita dapat dana insentif Rp12 miliar untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa," ujar Adnan, Selasa (8/9/2020).
Menurut Bupati Adnan, adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sangat penting untuk diketahui masyarakat di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.
Dengan hal itu, sangat diharapkan akan mampu meminimalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.
Dia berharap, tidak ada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak menerapkan protokol kesehatan karena alasan tidak tahu. Kalaupun ada yang melanggar, Adnan juga berharap sanksi sosial yang diprioritaskan.
"Karena kita berharap perda ini ada tetapi tidak ada yang disanksi. Kalaupun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah sanksi didenda," harap Adnan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemkab Gowa selama ini.
"Alhamdulillah Perda Wajib Masker, Gerakan Sejuta Masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Karena itu, kita dapat dana insentif Rp12 miliar untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa," ujar Adnan, Selasa (8/9/2020).
Menurut Bupati Adnan, adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sangat penting untuk diketahui masyarakat di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.
Dengan hal itu, sangat diharapkan akan mampu meminimalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.
Dia berharap, tidak ada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak menerapkan protokol kesehatan karena alasan tidak tahu. Kalaupun ada yang melanggar, Adnan juga berharap sanksi sosial yang diprioritaskan.
"Karena kita berharap perda ini ada tetapi tidak ada yang disanksi. Kalaupun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah sanksi didenda," harap Adnan.
tulis komentar anda