Pemkab Gowa Terima Insentif Penanganan COVID-19 Rp12,3 Miliar

Selasa, 08 September 2020 - 13:27 WIB
Pembagian masker melalui gerakan 1 juta masker. Melalui gerakan ini bersama Perda Wajib Masker, membuat Gowa memperoleh Rp12 miliar dana penanganan COVID-19. Foto: SINDOnews/Herni Amir
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapatkan kucuran dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp12,3 miliar.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemkab Gowa selama ini.



Baca juga: Jumlah Kasus Menurun, Angka Sembuh COVID-19 di Gowa Meningkat

"Alhamdulillah Perda Wajib Masker, Gerakan Sejuta Masker kita mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Karena itu, kita dapat dana insentif Rp12 miliar untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa," ujar Adnan, Selasa (8/9/2020).

Menurut Bupati Adnan, adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sangat penting untuk diketahui masyarakat di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!