Polda Kepri Lengkapi Berkas TPPO 2 ABK Kapal China

Selasa, 08 September 2020 - 06:39 WIB
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha saat ekspos beberapa waktu lalu. Foto/Dok.SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, yang menyelamatkan diri dengan melompat di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), terus dilengkapi.

Dimana berdasarkan pengakuan dua ABK tersebut, mereka melompat dari kapal ikan Lu Qing Yuan Yu 901, karena tidak tahan kerap mendapatkan siksaan di atas kapal tersebut. (Baca juga: Kapal China Tak Berani Lagi Masuk Perairan Indonesia, Takut Dijerat TPPO )



Atas kejadian ini, sebanyak sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut, dimana lima orang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , dan empat orang lain ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah tahap satu. "Sekarang sudah tahap satu dan tinggal menunggu dari Jaksa," ujarnya. (Baca juga: Calon Gubernur Cantik Ini Tutup Pendaftaran Pilkada Sulut )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!