1 Hakim di PN Bandung Terpapar COVID-19, Sidang Perdata Ditunda Sepekan
Minggu, 06 September 2020 - 13:58 WIB
PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung dikabarkan positif terpapar COVID-19. Akibatnya, sejumlah persidangan perkara perdata di pengadilan yang berlokasi di Jalan RE MArtadinata, Kota Bandung , Jawa Barat itu terpaksa ditunda hingga satu pekan ke depan.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, satu hakim positif terpapar virus Corona tersebut diketahui setelah menjalani tes swab atau usap pada Jumat 4 September 2020. Sebelumnya, hakim tersebut, menderita sakit. (BACA JUGA: Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone )
"Sejak dimutasi dari Solo (Jawa Tengah) ke Bandung, dia (hakim terpapar COVID-19) memang sakit-sakitan. Bahkan, dia (hakim) sempat dirawat tapi bukan karena COVID-19. Kemarin (Jumat 4 September 2020) baru ada kepastian (positif COVID-19). Saat ini, dia (hakim positif COVID-19) dirawat (isolasi) di rumah sakit," kata Wasdi dihubungi wartawan melalui ponsel, Minggu (6/9/2020).
Wasdi mengemukakan, sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, PN Bandung akan mengurangi pelayanan sidang kepada masyarakat untuk sementara, mulai Senin hingga Jumat (7-11/9/2020) mendatang. (BACA JUGA: Diskusi Daring IKA FH Unpad: Pengadaan Barang-Jasa saat Pandemi Jangan Dikorupsi )
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, satu hakim positif terpapar virus Corona tersebut diketahui setelah menjalani tes swab atau usap pada Jumat 4 September 2020. Sebelumnya, hakim tersebut, menderita sakit. (BACA JUGA: Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone )
"Sejak dimutasi dari Solo (Jawa Tengah) ke Bandung, dia (hakim terpapar COVID-19) memang sakit-sakitan. Bahkan, dia (hakim) sempat dirawat tapi bukan karena COVID-19. Kemarin (Jumat 4 September 2020) baru ada kepastian (positif COVID-19). Saat ini, dia (hakim positif COVID-19) dirawat (isolasi) di rumah sakit," kata Wasdi dihubungi wartawan melalui ponsel, Minggu (6/9/2020).
Wasdi mengemukakan, sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, PN Bandung akan mengurangi pelayanan sidang kepada masyarakat untuk sementara, mulai Senin hingga Jumat (7-11/9/2020) mendatang. (BACA JUGA: Diskusi Daring IKA FH Unpad: Pengadaan Barang-Jasa saat Pandemi Jangan Dikorupsi )
Lihat Juga :