Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone
Sabtu, 05 September 2020 - 15:03 WIB
loading...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Tim gabungan Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat, BNN Kota Bandung, dan BNN Kabupaten Bandung , mengungkap penyalahgunaan narkotika Golongan III jenis Suboxone dengan tersangka IR, RD, YW, dan HD di Desa Cibiru, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan dan penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (28/9/2020), petugas mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan III yang diduga jenis Suboxone dari Tersangka IR. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )
Sedangkan dari tangan RD yang juga diringkus pada Jumat (28/8/2020), petugas mengamankan 15 bungkus plastik klip bening narkotika golongan III yang diduga jenis Suboxone, 1 butir Suboxone 8 mg, dan 1 butir Suboxone 2 mg. (BACA JUGA: Bandung Rawan Kejahatan Jalanan, Ini Kata Wali Kota Oded )
"Dari hasil interogasi kepada tersangka RD dan IR, petugas mendapatkan titik terang penjual barang haram tersebut adalah tersangka YW dan HD," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Adri Irniadi. (BACA JUGA: Bandung Diteror Penjahat Jalanan, Dua Pekan 9 Warga Jadi Korban )
Kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan Suboxone ini, ujar Kombes Pol Adri Irniadi, berawal dari perintah Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif kepada Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan III jenis Suboxone di wilayah Bandung Raya.
Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat yang mendapat perintah langsung dari Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat bersinergi dan bekerja sama dengan Seksi Pemberantasan BNN Kota Bandung dan Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
"Perintah tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Setelah menangkap IR dan RD, petugas mengembangkan kasus," ungkap Kombes Pol Adri Irniadi.
Dalam pengungkapan dan penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (28/9/2020), petugas mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan III yang diduga jenis Suboxone dari Tersangka IR. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )
Sedangkan dari tangan RD yang juga diringkus pada Jumat (28/8/2020), petugas mengamankan 15 bungkus plastik klip bening narkotika golongan III yang diduga jenis Suboxone, 1 butir Suboxone 8 mg, dan 1 butir Suboxone 2 mg. (BACA JUGA: Bandung Rawan Kejahatan Jalanan, Ini Kata Wali Kota Oded )
"Dari hasil interogasi kepada tersangka RD dan IR, petugas mendapatkan titik terang penjual barang haram tersebut adalah tersangka YW dan HD," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Adri Irniadi. (BACA JUGA: Bandung Diteror Penjahat Jalanan, Dua Pekan 9 Warga Jadi Korban )
Kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan Suboxone ini, ujar Kombes Pol Adri Irniadi, berawal dari perintah Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif kepada Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan III jenis Suboxone di wilayah Bandung Raya.
Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat yang mendapat perintah langsung dari Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat bersinergi dan bekerja sama dengan Seksi Pemberantasan BNN Kota Bandung dan Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
"Perintah tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Setelah menangkap IR dan RD, petugas mengembangkan kasus," ungkap Kombes Pol Adri Irniadi.
Lihat Juga :