Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone

Sabtu, 05 September 2020 - 15:03 WIB
loading...
Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Tim gabungan Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat, BNN Kota Bandung, dan BNN Kabupaten Bandung , mengungkap penyalahgunaan narkotika Golongan III jenis Suboxone dengan tersangka IR, RD, YW, dan HD di Desa Cibiru, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan dan penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (28/9/2020), petugas mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan III yang diduga jenis Suboxone dari Tersangka IR. (BACA JUGA: Pengusaha Wisata Bandung Tolak Rencana Bandara Husein Jadi Domestik )

Sedangkan dari tangan RD yang juga diringkus pada Jumat (28/8/2020), petugas mengamankan 15 bungkus plastik klip bening narkotika golongan III yang diduga jenis Suboxone, 1 butir Suboxone 8 mg, dan 1 butir Suboxone 2 mg. (BACA JUGA: Bandung Rawan Kejahatan Jalanan, Ini Kata Wali Kota Oded )

"Dari hasil interogasi kepada tersangka RD dan IR, petugas mendapatkan titik terang penjual barang haram tersebut adalah tersangka YW dan HD," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Adri Irniadi. (BACA JUGA: Bandung Diteror Penjahat Jalanan, Dua Pekan 9 Warga Jadi Korban )

Kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan Suboxone ini, ujar Kombes Pol Adri Irniadi, berawal dari perintah Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif kepada Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan III jenis Suboxone di wilayah Bandung Raya.

Tim Penindakan dan Pengejaran Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat yang mendapat perintah langsung dari Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat bersinergi dan bekerja sama dengan Seksi Pemberantasan BNN Kota Bandung dan Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

"Perintah tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Setelah menangkap IR dan RD, petugas mengembangkan kasus," ungkap Kombes Pol Adri Irniadi.

Hasil pengembangan, tutur Kabid Pemberantasan, petugas berhasil mengamankan YW di Desa Cibiru, Kecamatan Cileunyi pada Sabtu 29 Agustus 2020. Tersangka YW diduga bertindak sebagai pengendali peredaran Suboxone.

"Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka YW, petugas mengamankan alat suntik ukuran 1 cc, 68 alat suntik bekas pakai, buku tabungan dan kartu ATM, 3 unit senjata airsoft gun, dan uang tunai Rp3.900.000 yang diduga hasil penjualan Suboxone," ujar Kombes Pol Adri Irniadi.

Dalam kasus ini, tutur Kabid Pemberantasan, tim gabungan BNNP Jawa Barat mengamankan 13 orang, termasuk empat tersangka, IR, RD, YW, dan HD. Setelah dilakukan proses penyidikan, 9 dari 13 orang itu dilakukan proses rehabilitasi di BNNP Jawa Barat dan BNN Kota Bandung. Sedangkan untuk barang bukti narkotika dilakukan Pemeriksaan secara laboratories.

Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagian akan dilakukan upaya rehabilitasi.

"Untuk kasusnya akan kami selidiki sampai ke pemasok karena Subozone ini merusak generasi penerus bangsa. Segala Upaya BNN Provinsi Jawa Barat dilaksanakan demi menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika dan mewujudkan Jawa Barat BERSINAR (Bersih Narkoba)," pungkas Brigjen Pol Sufyan.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)