Sekap dan Aniaya ART selama 1 Bulan di Batam, Uli Jadi Tersangka
Minggu, 03 Mei 2020 - 15:47 WIB
BATAM - Lina alias Uli, majikan yang menyekap dan menganiaya seorang wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama 1 bulan di Perumahan Cipta Asri 2, Blok Olive No 43, Tembesi, Batam , Kepri ditetapkan jadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Lina saat ini sudah resmi ditahan oleh Subdit IV PPA Polda Kepri. "Sudah resmi kita tahan pelaku, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya Minggu (3/5/20). (Baca juga: Disekap Majikan 1 Bulan di Batam, Wanita Ini Ditemukan dengan Kondisi Lebam)
Dikatakannya bahwa penetapan tersangka ini setelah penyidik PPA melakukan gelar perkara dan memanggil para saksi saksi. "Pelaku juga terlebih dahulu kita periksa," ujarnya. (Baca juga: Ditemukan di Kandang Kucing, Bayi Laki-laki Dibedong Kain Bercak Darah)
Arie menyatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. "Kita terapkan dua pasal sekaligus," tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cipta Asri 2, Blok Olive No 43, Tembesi, Batam, Kepri karena diduga menyekap dan menganiaya seorang wanita, Kamis (30/4/20) malam. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan nasib yang dialaminya ke temannya dan akhirnya temannya mempublikasikannya di media sosial.
Saat ditemukan korban sedang disekap disebuah kamar gelap dan pengap dalam kondisi penuh lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
Lina alias Uli (baju merah) majikan yang menyekap dan menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) saat diamankan Kamis (30/4/20) malam lalu di Perumahan Cipta Asri 2, Blok Olive No 43, Tembesi, Batam, Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Lina saat ini sudah resmi ditahan oleh Subdit IV PPA Polda Kepri. "Sudah resmi kita tahan pelaku, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya Minggu (3/5/20). (Baca juga: Disekap Majikan 1 Bulan di Batam, Wanita Ini Ditemukan dengan Kondisi Lebam)
Dikatakannya bahwa penetapan tersangka ini setelah penyidik PPA melakukan gelar perkara dan memanggil para saksi saksi. "Pelaku juga terlebih dahulu kita periksa," ujarnya. (Baca juga: Ditemukan di Kandang Kucing, Bayi Laki-laki Dibedong Kain Bercak Darah)
Arie menyatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. "Kita terapkan dua pasal sekaligus," tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cipta Asri 2, Blok Olive No 43, Tembesi, Batam, Kepri karena diduga menyekap dan menganiaya seorang wanita, Kamis (30/4/20) malam. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan nasib yang dialaminya ke temannya dan akhirnya temannya mempublikasikannya di media sosial.
Saat ditemukan korban sedang disekap disebuah kamar gelap dan pengap dalam kondisi penuh lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
Lina alias Uli (baju merah) majikan yang menyekap dan menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) saat diamankan Kamis (30/4/20) malam lalu di Perumahan Cipta Asri 2, Blok Olive No 43, Tembesi, Batam, Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda