Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus RTH, Oded Diberondong 5-6 Pertanyaan
Jum'at, 04 September 2020 - 14:10 WIB
Sedangkan luasan RTH di Kota Bandung, ungkap Oded, masih jauh dari amanat undang-undang tersebut. Karena itu, Pemkot Bandung menganggarkan dana untuk pengadaaan RTH.
"Ya saya kira kalau RTH kan begini, secara amanat Undang-Undang kan harus 30 persen, ya kita (Kota Bandung) kan masih jauh. Kita (Pemkot Bandung) menganggarkan (dana untuk pengadaan RTH). Saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat," ungkap Wali Kota.
Saat ditanya tentang perubahan anggaran dari awal? Oded menegaskan, menjawab semua yang ditanyakan penyidik. "Pokoknya saya sampaikan semua lah yang saya tau," kata Oded.
Dalam kasus itu, tersangka Dadang Suganda menjadi makelar tanah pengadaan RTH Kota Bandung. Dadang diduga berkongkalikong untuk mengakali harga tanah tersebut. Dadang menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi untuk menjual tanah ke Pemkot.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah. Dadang mendapat keuntungan sekitar Rp30 miliar.
Sebagian uang hasil mark up harga tanah itu, Dadang mengantongi Rp19,1 miliar. Sisanya, dibagi-bagikan ke beberapa orang, termasuk mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi.
Dadang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, perkara korupsi anggaran pengadaan RTH Kota Bandung yang dilaksanakan pada 2012 silam itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung.
Kasus ini menyeret mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, dan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat sebagai terdakwa.
Akibat tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran RTH Kota Bandung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp69 miliar lebih.
"Ya saya kira kalau RTH kan begini, secara amanat Undang-Undang kan harus 30 persen, ya kita (Kota Bandung) kan masih jauh. Kita (Pemkot Bandung) menganggarkan (dana untuk pengadaan RTH). Saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat," ungkap Wali Kota.
Saat ditanya tentang perubahan anggaran dari awal? Oded menegaskan, menjawab semua yang ditanyakan penyidik. "Pokoknya saya sampaikan semua lah yang saya tau," kata Oded.
Dalam kasus itu, tersangka Dadang Suganda menjadi makelar tanah pengadaan RTH Kota Bandung. Dadang diduga berkongkalikong untuk mengakali harga tanah tersebut. Dadang menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi untuk menjual tanah ke Pemkot.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah. Dadang mendapat keuntungan sekitar Rp30 miliar.
Sebagian uang hasil mark up harga tanah itu, Dadang mengantongi Rp19,1 miliar. Sisanya, dibagi-bagikan ke beberapa orang, termasuk mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi.
Dadang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, perkara korupsi anggaran pengadaan RTH Kota Bandung yang dilaksanakan pada 2012 silam itu telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung.
Kasus ini menyeret mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, dan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat sebagai terdakwa.
Akibat tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran RTH Kota Bandung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp69 miliar lebih.
tulis komentar anda